Jum'at, 19/04/2024 14:44 WIB

Ketua Komisi III DPR Minta Kejagung Profesional Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengingatkan Kejagung untuk profesional dalam menangani kasus hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan suap dari Djoko Tjandra.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk profesional dalam menangani kasus hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan suap dari Djoko Tjandra.
 
Sebagai ketua komisi III DPR saya meminta agar Kejagung profesional dalam manangangi kasus Jaksa Pinangki yang terjerat kasus Djoko Tjandra,” kata Herman, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/8).
 
Hal itu menanggapi informasi bahwa Jaksa Pinangki mendapat bantuan pendampingan hukum dalam kasus tersebut.
 
Kata Herman, berdasarkan informasi yang diperoleh dari media, bantuan pendampingan hukum kepada Jaksa Pinangki itu diberikan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), bukan dari Kejagung sebagai lembaga penegak hukum.
 
Terkait dengan pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, berdasarkan informasi yang saya terima bahwa pemberian bantuan hukum itu diberikan oleh organisasi PJI bukan Divisi Hukum Kejagung,” kata Herman.
 
Herman sendiri meyakini, Kejagung memiliki komitmen dalam mengusut tuntas kasus tersebut guna menjaga marwah institusi penegak hukum.
 
“Sebab saya melihat track record Jaksa Agung memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
 
Dalam kesempatan itu, Herman menegaskan, Komisi III DPR akan memberi perhatian secara serius dan terus mengawasi kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki. Ia juga mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal perkembangan kasus tersebut.
 
“Tentunya Komisi III dalam fungsi pengawasan, akan memberikan perhatian serius dalam melihat perkembangan kasus ini,” tegas Herman.
 
“Saya mengajak kepada semua elemen masyarakat dan kepada kita semua untuk menunggu proses hukum ini berjalan,” demikian politikus asal Nusa Tenggara Timur itu.
 
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian bantuan hukum dari Kejagung kepada Jaksa Pinangki yang terjerat kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Jaksa Pinangki tidak layak mendapat pendampingan hukum karena tindakannya telah mencoreng institusi kejaksaan.

 

"Tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri. Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum," kata Kurnia, Selasa (18/8).

Lantas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menanggapi kecaman yang disampaikan ICW. Menurutnya, ada pemahaman yang kurang tepat terkait kritik atas pemberian bantuan hukum terhadap Jaksa Pinangki.

“Mungkin pemahamannya keliru, dikira yang menjadi pengacara atau penasihat hukum itu jaksa juga, mungkin itu ya, karena terjadi di institusi lain kalau tidak salah,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (18/8).

Hari menjelaskan, Pinangki masih berstatus jaksa sehingga akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh PJI. Mengingat, tersangka yang terancam hukuman diatas lima tahun atau lebih wajib didampingi pengacara.

Hari mengatakan, anggota PJI diberi hak untuk didampingi pengacara yang ditunjuk organisasi. Namun, pengacara yang ditunjuk bukan dari kejaksaan.

“Sesuai anggaran dasar PJI, maka kepada anggotanya diberikan hak untuk didampingi pengacara atau penasihat hukum yang oleh pengurus PJI ditunjuk pengacara atau PH dari luar kejaksaan, dari organisasi profesi pengacara. Bukan dari kejaksaan atau jaksa tidak boleh beracara pidana kecuali jaksa pengacara negara,” terangnya.

KEYWORD :

Komisi III DPR Herman Herry Kejagung Kasus Jaksa Pinangki




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :