Sabtu, 20/04/2024 06:01 WIB

Kemenhub Bakal Terapkan Tarif Progresif di Empat Pelabuhan

Kenaikan tarif progresif mulai hari kedua, ketiga dan keempat yaitu 300 persen, 600 persen dan 900 persen dari Rp27.000 per satu TEUs

Ilustrasi Peti Kemas di Pelabuhan (Google Image)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal kenakan tarif progresif untuk jasa penumpukan peti kemas di empat pelabuhan utama. Hal ini untuk menurunkan waktu inap barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan empat pelabuhan tersebut di antaranya Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) yang memang sudah menerapkan tarif progresif, kemudian akan diikuti oleh Pelabuhan Belawan (Medan), Makassar, dan Tanjung Perak (Surabaya).

"Jumat ini akan disusun format tertentu, yaitu surat edaran dirjen terkait tarif progresif pelabuhan, sistem ini yang akan di-kloning oleh Pelindo I, III dan IV," katanya di kantor Kemenhub, Rabu (21/9/2016).

Budi menjelaskan rencana pemberlakukan tarif progresif tersebut agar tidak ada lagi penumpukan barang yang dilakukan oleh importir-importir yang tidak bertanggung jawab. "Kalau tidak begini, banyak importir nakal (menumpuk) barang sampai 21 hari," katanya.

Terkait mahalnya biaya yang akan dikenakan karena kenaikan hingga 900 persen, Budi menilai,  hal itu adalah konsekuensi dari barang yang ditumpuk lama di pelabuhan sehingga menghambat arus barang dan menambah "dwelling time".

"Yang terlambat ya kita kenakan denda, kita terapkan ini dulu kalau sudah menjadi life style kita, kita (kembali) ke tarif yang normal, ini untuk mendidik mereka saja," katanya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut A Tonny Budiono mengatakan pihaknya hari ini akan menandatangani revisi Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2015 Tentang Pemindahan Barang yang Melewati batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan tanjung Prio sebagai payung hukum pemberlakuan tarif progresif empat pelabuhan tersebut.

"Saya sudah siap tanda tangan dan Pak menteri sudah setuju, dan berlaku sejak saya tanda tangani, kita kan dikasih target waktu sampai dua minggu," katanya.

Tonny mengatakan,  kenaikan tarif progresif mulai hari kedua, ketiga dan keempat yaitu 300 persen, 600 persen dan 900 persen dari Rp27.000 per satu TEUs. "Nanti yang tadinya hanya diterapkan di Priok, kita adopt (adopsi) di Pelindo I, III dan IV supaya perlakuannya sama," katanya.

Dia menuturkan rencana pemberlakuan tarif progresif itu pun ditujukan agar tidak ada lagi penyimpangan atau pungutan liar di pelabuhan. "Banyak importir-importir karena biayanya murah dibandingkan di luar, di buffer (area penyangga) lebih mahal. Ini pembelajaran, nanti kalau sudah budaya kita mulai mengurangi, istilahnya untuk shock teraphy," katanya.

KEYWORD :

Kemenhub Traif Progresif Pelabuhan Menhub Budi Karya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :