Kamis, 25/04/2024 07:37 WIB

Yusril: Permohonan Ahok Tidak Miliki Kekuatan Hukum

Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tatanegara, menegaskan bahwa jika petahana tidak cuti maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon dalam pilkada.

Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah wawancara./foto:twitter

Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tatanegara, yang memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa jika petahana tidak cuti maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ahok yang mengajukan judicial review pasal Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, meminta MK mengubah kewajiban petahana untuk cuti di luar tanggungan negara, menjadi bukan kewajiban atau pilihan.

"“Jadi saya berpendapat dari sisi yuridis bahwa permohonan ini tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ada pertentangan norma antara norma hukum dan norma konstitusi,”," jelas Yusril di Gedung MK jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Interpretasi a contrario merupakan penafsiran yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara masalah yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam undang-undang.

Menurut Yusril, kewajiban cuti petahana itu sesuatu yang tidak perlu ditafsirkan lagi. Sebab tidak ditemukan adanya pertentangan antara norma hukum dan norma konstitusi.

Namun, jika MK mengabulkan permohonan tersebut maka secara tidak langsung MK bertindak sebagai badan legislatif. Sebab, lanjut Yusril, MK mengubah sebuah pasal undang-undang dan menciptakan norma baru yang bertentangan atau sebaliknya. Padahal, kewenangan semacam itu ada di Presiden atau DPR.

Yusril menghadiri sidang di MK itu sebagai pihak terkait memberikan keterangan soal judicial review pasal kewajiban cuti petahana UU No.10. Ahok sebagai pemohon hadir juga dalam sidang di MK tersebut.[]

KEYWORD :

jurnas.com yusril ihza ahok permohonan kekuatan hukum pilkada dki




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :