Kamis, 25/04/2024 16:30 WIB

Pemerintah Berutang ke PLN Rp48,46 Triliun

Utang ini berasal dari kompensasi PLN pada tahun 2018-2019 dan diskon listrik yang diberikan saat pandemi virus Corona

Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jakarta

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah berutang ke PT PLN (Pesero) Rp48,46 triliun. Utang ini berasal dari kompensasi PLN pada tahun 2018-2019 dan diskon listrik yang diberikan saat pandemi virus Corona.

"RDP sebelumnya tanggal 22 Juni 2020 di mana disebutkan tentang nilai utang pemerintah pada PLN sebesar Rp 48 triliun, yang dimaksud Rp 48 triliun terdiri dari Rp 45 triliun berasal dari kompensasi tarif listrik 2018-2019 dan Rp 3 triliun berupa tambahan subsidi kebijakan diskon tarif rumah tangga," jelas Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini saat rapat dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

PLN berikan diskon listrik kepada pelanggan, antara lain, diskon listrik 100% kepada pelanggan golongan 450 VA dan 50% untuk golongan 900 VA bersubsidi.

Lebih rinci, untuk kompensasi sendiri terdiri kompensasi 2018 sebanyak Rp23,17 triliun dan kompensasi 2019 sebesar Rp22,25 triliun.

"Besarnya piutang PLN dari kompensasi tarif dengan total Rp45,42 triliun yang terdiri kompensasi 2018 sebesar Rp23,17 triliun dan 2019 sebesar Rp 2,25 triliun," sambungnya.

Sementara itu, dia mengatakan, pandemi Corona memberi dampak pada PLN. Maka itu, pihaknya akan meninjau kembali proyek-proyek ketenagalistrikan.

"Sehingga PLN harus melakukan sebagai berikut, meninjau kembali rencana investasi proyek ketenagalistrikan dengan menyesuaikan proyeksi pertumbuhan beban dan kondisi terkini," ungkapnya.

KEYWORD :

BUMN PLN Zulkifli Zaini Utang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :