Rabu, 24/04/2024 19:13 WIB

Anggota DPR: Pemerintah Tak Perlu Buru-buru Terapkan New Normal

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboebakar Alhabsy meminta Pemerintah tidak terburu-buru menerapkan tatanan normal baru atau new normal.

Politikus PKS, Aboebakar Alhabsyi

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboebakar Alhabsy meminta Pemerintah tidak terburu-buru menerapkan tatanan normal baru atau new normal. Menurutnya, banyak masyarakat yang masih mempertanyakan tujuan gencarnya kampanye new normal.

“Apakah ini lantaran desakan pengusaha pada sektor industri besar? Ataukah ada sebab lainnya? Tentunya kita harus mengutamakan keselamatan rakyat. Ingat Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," ujar Aboe, begitu ia biasa disapa, melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/5/2020).

Dilanjutkannya, jika sekolah dibuka, apakah memang siap untuk menerapkan new normal. Apalagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, ada 831 anak terinfekai Covid-19. Tentu ini akan menjadi ancaman baru. Tidak mudah menerapkan protokol kesehatan di sekolah di tengah keterbatasan Alat Pelindung Diri (APD) sejenis masker juga keterbatasan luas ruang kelas untuk menerapkan physical distancing.

Terlebih lagi di Indonesia sendiri, masih ada beberapa wilayah yang recovery rate-nya rendah, seperti Surabaya. Bahkan kini RSUD dr. Soetomo Surabaya yang menjadi salah satu rumah sakit rujukan, mengalami kelebihan kapasitas pasien Covid-19.

"Tentunya kita khawatir, apa yang disampaikan Ketua Gugus Kuratif Penanganan Covid-19 Jawa Timur bahwa Surabaya bisa jadi Wuhan, akan menjadi kenyataan," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah untuk tidak terburu-buru menerapkan status new normal. Belajar dari Korea selatan yang baru dua pekan mereka memberlakukan new normal, namun angka penderita Covid-19 sudah naik lagi dan saat ini negara tersebut kembali melakukan pembatasan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR New Normal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :