Kamis, 18/04/2024 15:44 WIB

Bupati Bogor Pantau Simulasi PSBB

Untuk sanksi, karena masih banyak masyarakat yang belum ngerti, PSBB besok (hari ini-red) jika ada yang melanggar seperti tidak memakai masker misalnya, itu akan disuruh putar balik.

Bupati Bogor Ade Yasin bersama Kapolres Kabupaten Bogor Roland Ronaldy meninjau simulasi penerapan PSBB di Kabupaten Bogor

Cibinong, Jurnas.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor akan mulai diterapkan besok, Rabu (15/4). Kebijakan ini diambil untuk membatasi aktivitas warga di luar rumah untuk menekan penyebaran virus corona atau covid-19.

Dalam simulasi PSBB tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, jika masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan mengerti PSBB.

Sehingga, penerapan perdana PSBB hari ini, masih termasuk dalam tahapan sosialisasi. Belum kepada pemberian sanksi pelanggar.

"Untuk sanksi, karena masih banyak masyarakat yang belum ngerti, PSBB besok (hari ini-red) jika ada yang melanggar seperti tidak memakai masker misalnya, itu akan disuruh putar balik. Agar ada efek jera," kata Ade Yasin usai melaksanakan simulasi PSBB di Fly Over Cibinong, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Selasa (14/4).

Setelah sosialisasi ini diberlakukan, ia pun mengaku belum mengambil keputusan sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak taat aturan PSBB.

"Belum, kita tentukan dulu sosialisasi yang aman untuk mereka tahu. Karena pada saat kita memberikan sanksi, belum tentu mendidik mereka. Yang penting mereka tahu dulu. jadi tanggal 15 April 2020 tugas dari instansi terkait untuk memantau semua kegiatan," tandas Ade Yasin.

Tak terkecuali pengendara sepeda motor pribadi bukan ojek online atau ojek pangkalan. Dalam masa PSBB ini, para pengendara pribadi hanya diperbolehkan mengangkut orang dengan alamat atau KTP yang sama atau satu tempat tinggal.

"Kalau suami istri atau keluarga itu bisa. Tapi untuk ojek online, itu hanya boleh untuk mengangkut barang," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.

Menurutnya, kepolisian melaksanakan PSBB ini sesuai dengan apa yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor.

"Mekanismenya, jadi untuk PSBB ini kita jalankan apa yang diatur Perbup. Dan kita juga membatasi jumlah penumpang dalam angkutan umum, yakni 50 persen (dari kapasitas angkutan)," jelas Roland.

KEYWORD :

Ade Yasin Roland Ronaldy PSBB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :