Sabtu, 20/04/2024 14:06 WIB

Bank OCBC NISP Sesuaikan Biaya dan Bunga Kartu Kredit

Biaya keterlambatan pun berubah, dari tiga persen dari total tagihan atau maksimal Rp150.000 berubah menjadi satu persen

Gedung OCBC NISP (Investing)

Jakarta, Jurnas.com – Bank OCBC NISP mendukung kebijakan yang disampaikan oleh Bank Indonesia terkait dengan penyesuaian biaya dan bunga kartu kredit efektif sejak 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan detil.

Batas maksimum suku bunga termasuk bunga ritel dan bunga tarik tunai sebelum penyesuain sebesar 2,25 persen per bulan menjadi hanya 2 persen per bulan. Pembayaran minimum pun berubah dari 10 persen menjadi lima persen.

Biaya keterlambatan pun berubah, dari tiga persen dari total tagihan atau maksimal Rp150.000 berubah menjadi satu persen dari total tagihan atau maksimal Rp100.000

“Selain sebagai bentuk dukungan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, penyesuaian biaya dan bunga kartu kredit Bank OCBC NISP ini juga menjadi salah satu upaya nyata kami dalam meringankan beban pengguna Kartu Kredit Bank OCBC NISP di tengah pandemi yang terjadi saat ini” ujar Rudy Sutjiawan, Unsecured Loan Division Head Bank OCBC NISP.

Selama 2 bulan pandemi ini berlangsung, terjadi pergeseran gaya hidup besar-besaran terkait upaya pembatasan kontak sosial. Secara alami, pembelanjaan online menjadi alternatif masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dalam hal ini, kartu kredit Bank OCBC NISP siap melayani masyarakat untuk berbelanja online secara mudah, nyaman dan aman dengan perlindungan transaksi 3D Secure. Kami bekerja keras, bergandengan tangan dengan mitra-mitra online kami untuk menghadirkan penawaran terbaik bagi pengguna kartu kredit Bank OCBC NISP. Kami berharap, seluruh upaya dan kontribusi ini dapat turut membantu masyarakat melalui pandemi ini” tutup Rudy.

KEYWORD :

OCBC NISP Kartu Kredit Bunga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :