Jum'at, 26/04/2024 03:15 WIB

Inpres Hemat Anggaran Jokowi Rawan Digugat

Presiden Jokowi menerbitkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga.

Ilustrasi

Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan instruksi presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga. Inpres itu dianggap berpotensi digugat.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pemerintah tidak bisa mengelola keuangan dengan menggunakan instrumen hukum di bawah UU. Sebab, pemotongan anggaran itu hak DPR melalui hak budgeting dan terkait anggaran harus ketat yaitu melalui UU.

"Kalau Inpres keluar, pertama-tama rawan gugatan dan menciptakan ketidakpastian hukum," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9).

Fahri menjelaskan, pemotongan anggaran tidak bisa menggunakan Inpres. Untuk itu, Fahri menyayangkan keputusan Presiden itu berbahaya dan menjadi preseden buruk bagi Indonesia.

"Itu salah, nanti Presiden bisa digugat. Pemotongan anggaran semestinya dengan APBNP Tahap 2," terangnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga.

Ada 83 kementerian dan lembaga yang tercantum dalam Inpres tersebut per tanggal 26 Agustus 2016. Namun tiga lembaga di parlemen yakni Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah tidak diminta untuk menghemat anggarannya.

Berdasarkan Inpres yang diunggah Setkab.go.id, anggaran DPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 mencapai Rp4,7 Triliun.

Anggaran untuk DPR ini tidak diubah dan hanya diberi tanda strip di kolom penghematan anggaran, dan anggaran untuk MPR sebesar Rp768 Miliar dan DPD Rp801 Miliar.

Kementerian yang tidak diminta melakukan penghematan anggaran hanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rp707 Miliar.

Dalam Inpres dijelaskan bahwa penghematan dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, operasional perkantoran lainnya, pemeliharaan gedung, peralatan kantor serta pembangunan gedung kantor.

Selain itu, penghematan dilakukan untuk pengadaan kendaraan, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau yang tidak akan dilaksanakan hingga akhir tahun, serta kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.

KEYWORD :

Inpres Potong Anggaran Kementerian Anggaran Kementerian APBN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :