Kamis, 25/04/2024 19:47 WIB

DPR Minta Realokasi Anggaran Covid-19 Tepat Sasaran dan Kredibel

Fungsi anggaran pada masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 ini, dilaksanakan DPR RI dengan mencermati, mengevaluasi, mendalami, dan ikut mempertajam alokasi anggaran dan program Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Ketua DPR, Puan Maharani saat menyampaikan pidato Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019–2020, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/3).

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani memberikan perhatian penuh pada fungsi anggaran DPR RI dalam penanganan Covid-19. Karenanya fungsi anggaran pada masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 ini, dilaksanakan DPR RI dengan mencermati, mengevaluasi, mendalami, dan ikut mempertajam alokasi anggaran dan program Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN  2020, yang memprioritaskan pada penguatan alokasi anggaran program di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi.

Dewan pun memberikan perhatian pada realokasi anggaran dan program setiap K/L agar penyelenggaraan pemerintahan dan negara tetap berlangsung dengan baik dalam melindungi dan memajukan kesejahteraan rakyat, dan dalam menjalankan pelayanan umum pemerintahan.

"Secara khusus DPR juga memberikan perhatian pada alokasi anggaran dan program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, yaitu peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan perlindungan sosial, serta penguatan dan pemulihan ekonomi,” kata Puan saat membacakan pidato penutupan Masa Persidangan III DPR RI Tahun Sidang 2019-2020 pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Dalam keadaan dan situasi bencana nasional ini, DPR RI dapat memahami kebutuhan Pemerintah dalam regulasi untuk mengelola fiskal dan sistem keuangan, namun DPR RI terus mengingatkan kepada Pemerintah agar dalam menjalankan kewenangan di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tetap memegang prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabilitas.

"Hal ini perlu diperhatikan oleh Pemerintah agar tidak menimbulkan masalah dan dampak negatif di kemudian hari, baik dari aspek ekonomi maupun hukum," tuturnya.

Dalam menjalankan Fungsi Anggaran, lanjut Puan, DPR juga telah menerima Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2021 dari Pemerintah, yang akan dilakukan pembahasan pada masa persidangan berikutnya.

"KEM-PPKF RAPBN 2021, diharapkan telah sesuai dengan kebutuhan riil dan berlandaskan pada perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan global yang realistis, sehingga APBN Tahun Anggaran 2021 telah mengantisipasi berbagai kebutuhan pembangunan dan fiskal," pungkas Puan.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Puan Maharani Paripurna DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :