Sabtu, 20/04/2024 05:07 WIB

Jumat Ini, Pemerintah Kucurkan THR Rp29,38 Trliun

THR hanya diberikan kepada ASN seluruh pelaksana TNI, Polri, hakim dan hakim agung di bawah eselon II

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta, Jurnas.com - Kabar gembira bagi ASN, Pemerintah menegaskan bakal kucurkan tunjangan hari raya (THR) Rp29,38 triliun paling lambat pada Jumat, (15/5/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan THR tengah dikoordinasikan dengan satuan kerja (satker) untuk penyalurannya.

Dari total tersebut, THR untuk ASN pusat dan TNI serta Polri mencapai Rp6,77 triliun, THR bagi pensiunan Rp8,078 triliun dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

"THR hanya diberikan kepada ASN seluruh pelaksana TNI, Polri, hakim dan hakim agung di bawah eselon II," tegas Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).

Artinya pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional setara eselon I atau II tidak dapat THR.

Adapun, peraturan pemerintah (PP) telah ditandatangani Presiden dan peraturan menteri keuangan (PMK) telah dikeluarkan pada hari ini, Senin (11/5/2020).

KEYWORD :

Tunjangan Hari Raya Sri Mulyani THR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :