Jum'at, 19/04/2024 16:13 WIB

Dinilai Mendesak, Baleg DPR Terima Usulan RUU Penanggulangan Bencara

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menerima usulan RUU Penanggulangan Bencana dari Komisi VIII DPR RI. Adapun RUU ini dimaksudkan sebagai pembaharuan regulasi penanggulangan bencana dari undang-undang sebelumnya yang dirasa kurang.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menerima usulan RUU Penanggulangan Bencana dari Komisi VIII DPR RI. Adapun RUU ini dimaksudkan sebagai pembaharuan regulasi penanggulangan bencana dari undang-undang sebelumnya yang dirasa kurang.

Terlebih dalam kondisi situasi pandemi Covid-19 ini perlu ada penyesuaian aturan yang lebih rinci dan menyeluruh tentang bagaimana penanganan bencana di negara ini. Supratman mengatakan bahwa RUU yang diusul Komisi VIII DPR RI ini sangat mendesak, namun juga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut di tingkat Panja.

“RUU ini adalah kebutuhan mendesak yang diinisiasi oleh Komisi VIII. Intinya saya yakin bahwa UU usulan dari Komsi VIII tentu di dalamnya perlu pembahasan lebih lanjut," ujar Supratman saat rapat pleno dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily selaku perwakilan pengusul RUU Penanggulangan Bencana, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5).

Secara spesifik, Supratman juga berpandangan di dalam RUU ini perlu ada penegasan terkait batas minimum anggaran untuk kebencanaan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penegasan itu agar saat Indonesia mengalami bencana bisa langsung menggunakan anggaran yang ada di APBN.

"Saya usul pada pengusul bahwa di RUU ini harus ada penegasan di APBN ada batas minimum untuk anggaran penanggulangan bencana. Sebelumnya kita usulkan 2 persen dari APBN," jelas politisi Partai Gerindra itu.

Ia pun merujuk pada kasus di negara Chile yang bisa menjadi percontohan dalam menyusun UU Penanggulangan Bencana karena mengalokasikan 1 hingga 1,5 persen dari APBN negara tersebut.

Hal itu bukti bahwa negara tersebut tidak gagap ketika menghadapi bencana karena dari sisi pendanaan sudah siap dan memiliki cadangan.

"Saya harap kita tidak perlu terlalu lama membahas soal substansinya, namun kita fokus tentang konsekuensi dari sisi teknisnya. Biar nanti Komisi VIII yang menyempurnakannya," ujar Supratman.

Setelah melakukan sesi tanya jawab, Ketua Baleg pun secara simbolis menerima RUU tersebut untuk selanjutkan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Supratman juga meminta pada semua Fraksi di Baleg untuk segera mengirimkan nama-nama anggota Panja RUU ini untuk kemudian dapat dilakukan pembahasan pada tanggal 11 Mei 2020.

"Kita bentuk Panja, Panja akan saya pimpin. Saya minta persetujuan. Jadi, ada permintaan dari pengusul dan Baleg untuk cepat diselesaikan. Jadi saya mohon agar masing-masing Kapoksi untuk mengirimkan nama-nama anggota Panja ke Sekretariat Baleg,” jelas legislator dapil Sulawesi Tengah itu.

Selaku pengusul dari RUU ini, perwakilan Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa RUU ini adalah usul inisiatif Komisi VIII DPR RI untuk segera dilakukan harmonisasi di Baleg. Ace menilai perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah komitmen melakukan penataan dan perbaikan manajemen penanggulangan bencana, sehingga pemangku kepentingan dapat bekerja efektif dan terukur.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan perlu ada pembahasan yang tepat waktu agar perubahan regulasi penanganan bencana ini bisa segera menjadi rujukan bagi Pemerintah dan Bangsa Indonesia yang saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR RUU Penanggulangan Bencana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :