Selasa, 23/04/2024 20:49 WIB

Yusril Siapkan Jurus Kalahkan Ahok

Surat permohonan Yusril seabgai pihak terkait./foto:@Yusrilihza_Mhd

Jakarta - Pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, pernah mengatakan akan mengajukan diri untuk melawan Ahok di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam soal Judicial Review yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau akrab disapa Ahok.

Tulisan Yusril yang dirilis dalam akun twitnya, menyatakan bahwa ahli hukum asal Belitung itu sudah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian undang-undang (UU) yang diajukan Ahok ke MK.(Baca: Yusril Pertimbangkan Lawan Ahok Di MK)

Yusril berharap, mudah-mudahan dalam sidang pleno nanti akan adu argumentasi secara intelektual yang menarik antara semua pihak. Sebab, menurutnya, yang dicarai dalam persidangan MK adalah keadilan agar norma konstitusi tertuang ke dalam norma UU secara benar.

"Sidang pleno pengujian UU terkait cuti petahana ini akan dimulai Senin 5 september. Insya Allah saya hadir," tulis Yusril, Jum`at (2/9).

Bagi Yusril, MK akan mengedepankan keadilan dan konstitusionalitas norma UU dalam setiap pengujian UU. Dengan demikian, ungkap Yusril, tidak ada subyektivitas dalam mengambil keputusan. Sebab MK adalah the guardian of the constitution (Pengawal Konstitusi).

Seperti diketahui, sebagai calon petahana, Ahok telah mengajukan Judicial Review atas UU Pilkada mengenai kewajiban cuti kepala daerah. Sebagai pemohon, Ahok beracara sendiri di depan Hakim MK pada Senin (22/8) lalu.

Saat itu Hakim menilai, bahwa Ahok kurang menjelaskan mengenai kerugian hak konstitusional tersebut, seperti tafsiran Ahok pada Pasal 70 ayat (3). Sementara hakim anggota lainnya, meminta Ahok memperjelas objek gugatannya yakni Pasal 70 ayat (3). Lantaran pada pasal tersebut tercantum 2 huruf, yakni huruf a terkait cuti serta huruf b terkait penggunaan fasilitas negara. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 5 September besok, dimana Yusril telah menyiapkan jurus-jurus ketatanegaraan untuk mengalahkan Ahok.[]

KEYWORD :

yusril ihza mahendra ahok gubernur dki mk judicial review uu pilkada cuti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :