Jum'at, 19/04/2024 12:13 WIB

Pusbarindo Dukung RIPH Jadi Syarat Impor Bawang Putih

Dengan adanaya aturan RIPH, maka para petani bawang putih dalam negeri mendapat kepastian berusaha atau berproduksi yang berkesinambungan sehingga diharapkan hasil produksi dalam negeri dapat lebih maksimal.

Ibu-ibu tampak sedang belanja bawang putih di salah satu pasar di Jakarta (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) tetap mendukung Kementerian Pertanian (Kementan) agar tetap mewajibakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebagai syarat untuk mengimpor bawang putih dan bombay.

"Kementan menjadi ujung tombak pelaksanaan Nawacita swasembada pangan, khususnya bawang putih melalui program wajib tanam sebesar 5% bagi importir yang mengajukan RIPH," kata Ketua Pusbarindo, Valentino dalam keterangannya di terima jurnas.com, Minggu (29/3).

"Jadi, tidak ada yang salah dengan aturan RIPH ini," sambungnya.

Valentino menjelaskan, dengan adanaya aturan RIPH, maka para petani bawang putih dalam negeri mendapat kepastian berusaha atau berproduksi yang berkesinambungan sehingga diharapkan hasil produksi dalam negeri dapat lebih maksimal.

Ia menyangkan sikap beberpa pihak yang keberatan dengan aturan RIPH, bahkan kemudian mengusulkan untuk dicopot. Menurutnya, tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan semangat swasembada bawang putih nasional.

Kementan sudah merilis RIPH tahun 2020 untuk 107 Importir sebanyak 450 ribu Ton Bawang Putih/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Bawang Putih. Jumlah ini sudah mencapai 80% dari kebutuhan Nasional pertahun. Sementara untuk RIPH Bawang Bombay, sudah terbit 227 ribu ton atau dua kali lipat kebutuhan Nasional pertahun.

Namun, pada 18 Maret 2020 Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan kebijakan untuk membebaskan sementara Surat Persetujuan Impor (SPI) serta Laporan Surveyor (LS) bagi komoditas bawang hingga 31 Mei 2020. 

RIPH merupakan syarat administrasi untuk memperoleh SPI dari Kemendag.

Valentino mengatakan sangat mengapresiasi langkah Kemendag mempermudah pasokan dua komoditi tersebut, di saat terjadi kelangkaan pasokan dan situasi wabah corona virus, dengan catatan RIPH harus tetap dilaksanakan. 

"Mengingat situasi corona sedang melanda negeri ini dan kita belum tahu kapan akan berakhir, maka sebaiknya Kemendag segera menerbitkan SPI terhadap 107 importir yang sudah mengantongi 450.000 ton RIPH bawang putih agar ada kepastian supply dan kestabilan harga di pasar," katanya.

 

KEYWORD :

Bawang Putih Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Pengusaha Bawang Bawang Putih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :