Jum'at, 19/04/2024 21:58 WIB

Sidang Penggusuran Kali Ciliwung Ditunda

Siang class action kasus penggusuran dalam program normalisasi Kali Ciliwung ditunda. Penggugat ingin membuka kesempatan kepada warga yang telah digusur rumahnya agar bisa bergabung.

Warga Bukit Duri yang digusur terkait normalisasi Kali Ciliwung mengecam Pemprov DKI

Jakarta - Sidang class action kasus normalisasi Kali Ciliwung ditunda. Warga Bukit Duri sebagai penggugat meminta penambahan waktu agar mayoritas warga Bukit Duri yang tergusur bisa ikut bergabung dalam class action.

Gugatan normalisasi Kali Ciliwung sendiri diajukan Warga Bukit Duri kepada instansi pemerintah terkait, meliputi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCS), Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional.

“Kami menginginkan waktu untuk membuka kesempatan kepada warga yang telah digusur rumahnya agar bisa bergabung. Kami beri opsion in dan atau opsion out, karena sampai hari ini masih banyak warga yang menginginkan untuk bergabung," kata kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi di Ruang Candra VI, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (23/08/2016)

Vera atas nama warga Kali Ciliwung mengkritik Pemprov DKI Jakarta karena tidak memberikan data pasti mengenai berapa jumlah peta bidang dan rusun yang akan diberikan kepada warga RW 10, 11, dan 12 keluarahan bukit duri.

"Angkanya masih rancu. Jumlah peta bidang dan rusun berbeda-beda. Sampai sekarang belum pasti, berapa sih jumlah bidang yang akan direlokasi, mereka mengatakan 363 bidang, di satu sisi 460, di sisi lainnya 500. Kami tidak pernah dapat data pasti. Ini bagaimana,” ungkapnya.

Berdasarkan UU No14/2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, lanjut vera, pemerintah yang baik harus memberikan informasi secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami sudah pernah meminta kepada lurahnya, tetapi di tolak. Ini berarti kan pelanggaran,” keluhnya.

KEYWORD :

Kali Ciliwung Bukit Duri Class Action




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :