Selasa, 16/04/2024 11:56 WIB

Batas Auto Rejection Saham jadi 10 Persen

Kebijakan ini mengantisipasi melemahnya indeks harga saham gabungan (IHSG) akibat tekanan ekonomi global menyusul mewabahnya virus corona

Ilustrasi Saham

Jakarta, Jurnas.com - Aturan baru diberlakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu perubahan ketentuan batasan penghentian otomatis penurunan saham (auto rejection) menjadi 10 persen sampai batas waktu yang ditetapkan kemudian.

Kebijakan yang mulai diberlakukan hari ini, Selasa (10/3/2020) ini mengantisipasi melemahnya indeks harga saham gabungan (IHSG) akibat tekanan ekonomi global menyusul mewabahnya virus corona.

"Perubahan batasan auto rejection dengan memperhatikan kondisi perdagangan di BEI dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien," demikian keterangan resmi BEI.

BEI menyebutkan, ketentuan batas bawah auto rejection 10 persen berlaku pada seluruh kategori harga saham. Bagi harga saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200, kenaikan batas atas 35 persen dan batas bawah 10 persen.

Untuk harga saham dengan rentang harga Rp 200 sampai dengan Rp 5.000, kenaikan batas atas 25 persen dan batas bawah 10 persen. Untuk harga saham di atas harga Rp 5.000 kenaikan batas atas 20 persen dan batas bawah 10 persen.

Ketentuan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.

KEYWORD :

saham Corona BEI Auto Rejection




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :