Kamis, 25/04/2024 10:45 WIB

Hukum Anggota TNI AU Penganiaya Jurnalis

Sejumlah wartawan meliput unjuk rasa warga Kelurahan Sari Rejo terkait sengketa lahan dengan TNI AU. Namun, unjuk rasa tersebut berujung bentrokan

Jakarta  - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesi (IJTI) meminta kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna, agar  proses hukum anggota TNI AU yang melakukan penganiayaan dua orang jurnalis ketika meliput unjuk rasa warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Senin (15/8).

"Kami minta memroses secara hukum pelaku kekerasan yang juga bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana.

Sejumlah wartawan meliput unjuk rasa warga Kelurahan Sari Rejo terkait sengketa lahan dengan TNI AU. Namun, unjuk rasa tersebut berujung bentrokan dengan adanya rajia yang dilakukan prajurit TNI AU. Dua orang wartawan ikut mengalami luka-luka akibat mengalami penganiayaan dari prajurit TNI AU.

Kedua wartawan tersebut adalah Arai Argus dari Tribun Medan dan Andri Syafrin Purba dari MNC yang harus dirawat di salah satu RS di Jalan AH Nasution Medan. Pada saat melakukan peliputan, salah seorang anggota TNI AU melakukan "sweeping" dengan mengambil paksa camera, "id card" dan dompet Andri Syafrin.

"Kami minta pihak TNI AU mengembalikan barang yang diambil secara paksa oleh oknum TNI AU," tegas Yadi.

Selain dua tuntutan tersebut, IJTI juga sudah melakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk mengawal kasus ini supaya tuntas dan menugaskan Satgas Anti-Kekerasan terhadap Pers untuk terjun ke lapangan. Selanjutnya, IJTI juga mengimbau kepada seluruh jurnalis di Tanah Air, untuk bekerja sesuai dengan kode etik, menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik dan penuh tanggung jawab.

 

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :