Kamis, 25/04/2024 16:27 WIB

PKB Ingatkan Omnibus Law Jangan Terjang Aspek Lingkungan

Jika dalam pikiran sudah tak ramah lingkungan, maka pelaksanaanya pasti tak bisa diharapkan

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dalam diskusi Reboan PKB

Jakarta, Jurnas.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai RUU Omnibus Law (Cipta Kerja) yang kini sudah masuk ke DPR harus memperhatikan pengaturan tentang lingkungan hidup.

Jangan karena alasan mendorong investasi, kemudiam aspek lingkungan hidup diabaikan.

"PKB adalah green party atau partai berwawasan lingkungan. Maka kita wanti-wanti agar aspek lingkungan harus diperhatikan dalan Omnibus Law," ujar Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid mengawali Diskus Reboan PKB di Lantai 4 kantor DPP PKB, Jl Raden Saleh 9, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Diskusi Reboan PKB kali ini bertema "Omnibus Law, Mengancam Lingkungan Hidup dan Agraria?" Sedangkan pembicaranya ada Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, Wamen KLH Alue Dohong, Guru Besar Hukum Agraria FH UGM Prof. Maria S.W Sumandjono, Direktir Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring, dan aktivis lingkungan Mahawan Karuniasa.

Hasanuddin menjelaskan, PKB mendukung Omnibus Law. Namun harus yang benar-benar pada komitmen Cipta Kerja. Karena itu, PKB akan memberi masukan sebesar-besaran lewat DPR dan pemerintah.

Kata Hasanuddin, tujuan PKB mendukung Omnibus Law dengan empat catatan. Pertama harus bertujuan melindungi tumpah darah Indonesia. Kedua, mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Dan ketiga, melindungi kelestarian lingkungan hidup, sumber daya alam Indonesia, karena PKB adalah green party," jelas Hasanuddin.

Ia berharap, semua pasal dan ayat dalam RUU Omnibus Law yang mengncam lingkungan hidup, agraria, dan kelestarian alam harus dihilangkan. Sedangkan semua hal terkait kemakmuran masa depan generasi anak bangsa pasti akan dikawal PKB.

"Bagi PKB, pelestarian lingkungan hidup dan kemewahannya tak bisa ditawar," ucap Hasanuddin.

Hasanuddin menyebut adagium bahwa Indonesia jalur katulistiwa, paru-paru dunia, bahkan tanah surga kini hanya seperti yel-yel dan slogan acara. Sedang dalam pelaksanaannya Indonesia keteteran.

"Bahkan belakangan orang enggak ramah pada lingkungan hidup, bahkan sejak dalam pikirannya," jelas Hasanuddin.

Ia juga mengingatkan, ramah lingkungan harus sejak dalam alam pikir. Sebab problem saat ini adalah, bagaimana agar semua pemangku kepentingan sudah ramah lingkungan sejak dalam pikiran.

"Jika dalam pikiran sudah tak ramah lingkungan, maka pelaksanaanya pasti tak bisa diharapkan," ujarnya.

"Sesat pikir tentang lingkungan hidup harus diselesaikan dan PKB punya kewajiban melakukan itu," jelas Hasanuddin.

KEYWORD :

Omnibus Law Diskusi Reboan PKB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :