Rabu, 24/04/2024 22:54 WIB

DPR dan Pemerintah Bakal Revisi Omnibus Law RUU Cipker

DPR bersama Pemerintah akan merevisi draf Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait rumusan Pasal 70 yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, Jurnas.com - DPR bersama Pemerintah akan merevisi draf Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait rumusan Pasal 70 yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI akan menjadwalkan rapat dengan pemerintah untuk memperbaiki draf Omnibus Law sebelum dilakukan pembahasan secara mendalam.

"Nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR, pada saat itu lah nanti kita kasih kesempatan, pemerintah untuk me-review draf tersebut," kata Dasco, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2).

Dasco memaklumi adanya kesalahan ketik dalam draf Omnibus Law RUU Cipker tersebut. Mengingat, draf itu cukup tebal tersebut disusun dalam waktu yang cukup singkat.

"Ini kan drafnya tebal sekali, kemudian ada kemarin tenggat waktu yang sempit dan ini yang ngerjain kan masih manusia, bukan mesin, jadi human error itu masih bisa saja terjadi. Dan itu kan baru draf yang kemudian masih sangat bisa diperbaiki," katanya.

Menurutnya, rapat dengan pemerintah akan dijadwalkan setelah rapat pimpinan DPR dam Bamus. Ia berharap, dalam Rapim nanti dapat memberikan solusi yang terbaik.

"Mari kita sama-sama nanti mengamati dalam proses-proses pembahasan supaya kemudian hal-hal yang sekiranya menimbulkan kontroversial dan sangat substantif itu nanti ada pelanggaran supaya tidak terjadi demikian," kata Dasco.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, ada kekeliruan dalam ketikan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Menurutnya, UU tidak bisa diganti dengan PP.

"Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa, tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik," kata Mahfud di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2).

Diiketahui dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah ke DPR Pasal 170 berbunyi:

Ayat (1)

Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

KEYWORD :

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Pimpinan DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :