Kamis, 25/04/2024 05:42 WIB

Panja Hukum Jiwasraya Gelar Rapat Perdana dengan Jampidsus

Panja penegakan hukum Jiwasraya Komisi III DPR mulai menggelar rapat perdana bersama Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Panja akan fokus pada penegakan hukum dan pengembalian aset Jiwasraya.

Ketua Panja Hukum Jiwasraya, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Panja penegakan hukum Jiwasraya Komisi III DPR mulai menggelar rapat perdana bersama Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Panja akan fokus pada penegakan hukum dan pengembalian aset Jiwasraya.

Ketua Panja Penegakan Hukum Jiwasraya, Herman Herry mengatakan, tujuan dari rapat ini adalah ingin mengetahui apa rencana Jampidsus dalam penyidikan kasus Jiwasraya termasuk sudah sejauh mana proses penegakan hukum yang sudah dilakukan.

"Panja yang dibikin oleh Komisi III fokusnya penegakan hukum, dan lebih fokus lagi menarik uang-uang dan aset-aset yang sudah dilarikan," kata Herman, sebelum rapat Panja hukum Jiwasraya dimulai, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2).

Sehingga, lanjut Herman, seluruh uang dan aset para nasabah Jiwasraya yang dilarikan para pelaku dapat segera dikembalikan.

"Bagaimana caranya penyidik kejaksaan bisa menarik kembali uang yang sudah keluar, yang sudah diambil mereka kemudian menyita seluruh aset-asetnya dan memanggil pihak-pihak yang diduga ada kaitan dnegan para tersangka," terang Herman.

Kata Herman, rapat Panja hukum Jiwasraya dengan Jampidsus akan digelar seta tertutup. Hal itu agar penyidik Kejagung bisa lebih fokus dan terbuka dalam menyampaikan proses penegakan hukum yang sudah dilakukan.

"Rapatnya kami bikin tertutup supaya penyidik tidak ragu ragu untuk membuka apa yang bisa dibuka," katanya.

Namun, Herman mengimbau, agar proses penyidikan serta penelusuran aset yanh dilakukan oleh Kejagung tidak dibuka dalam rapat Panja. Mengingat, proses penyidikan harus bersifat rahasia.

"Tetapi saya tegaskan kuncinya kepada anggota bahwa ada hal-hal yang sifatnya masih rahasia penyidikan, termasuk penelusuran aset, untuk tidak dibuka di Panja ini. Karena jika dibuka tidak ada jaminan bahwa ini akan melebar meluas atau ada pihak yang menyembunyikan barang-barang itu," tegas Herman.

KEYWORD :

Panja Hukum Jiwasraya Komisi III DPR Herman Herry




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :