Tiga tersangka salah satunya artis dan pengacara. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya telah menangkap pengacara terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pengacara itu berinisial WED.
“Jadi untuk tersangka WED kita tangkap di Lobby Apartemen Oakwood Kuningan Jalan Mega Kuningan Barat, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari tangan tersangka kita mengamankan narkotika jenis kokain dengan berat 14,86 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Kombes Yusri juga mengatakan, setelah tim melakukan pengembangan, tim mendapati tersangka JA dan barang bukti narkotika jenis kokain lagi.
Polisi pun kemudian melakukan perkembangan lagi dan mendapati satu orang yang tidak lain merupakan seorang artis yakni berinisial NAD (Nanie Darham)
“Dari tangan tersangka berinisial NAD ini polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 gram,” ungkap yusri.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
KEYWORD :Nanie Darham Pengacara Kokain Kasus Narkoba