Sabtu, 20/04/2024 05:18 WIB

ADPPI Beberkan Lima Alasan Panas Bumi Perlu Diatur Khusus dalam RUU EBT

Panas Bumi merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan

Hasanuddin

Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) mendesak agar energi Panasbumi diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT).

"Ada lima alasan, mengapa Panas Bumi perlu diatur tersendiri dalam RUU EBT," ujar Ketua Umum ADPPI Hasanuddin dalam rilis media yang diterima jurnas.com, Rabu (5/2/2020).

Berikut lima alasan itu:

1. Panas Bumi merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan. Potensinya besar yang mempunyai peran penting bagi kedaulatan energi dimasa datang.

Perkiraan cadangan 29.543 MW tersebar di 330 lokasi prospek dan baru dimanfaatkan sebesar 2,088,5 MW (akhir Tahun 2019) di 15 Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) di Indonesia.

2. Karena potensinya yang besar dan memiliki kekhususan dalam pengusahaannya, maka telah diatur tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panasbumi. Undang-undang ini merupakan penyempurnaan dari UU Pansa Bumi sebelumnya (UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi).

Sebelum diatur tersendiri, Panas Bumi mengacu pada Keppres Nomor 22 Tahun 1981, Keppres Nomor 45 Tahun 1991 dan Keppres Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

3. Bahwa oleh karena Panas Bumi menjadi bagian dari sumber energi terbarukan, maka sumber energi panas bumi menjadi bagian dalam pengaturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang kedudukan Undang-Undang ini (dalam perspektif panas bumi) merupakan Pengaturan Umum (Lex Generalis) sumber-sumber energi.

Secara khusus pengusahaannya diatur tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang kedudukannya sebagai Lex Spesialis.

4. Berkenaan dengan panas bumi yang juga akan diatur dialam UU Energi Baru Terbarukan (EBT), tentu harus diapresiasi, karena RUU ini menegaskan proyeksi strategis pemanfaatan energi terbarukan dimasa yang akan datang.

Namun, hal ini berpotensi menimbulkan masalah dan ketidakpastian, oleh karenanya perlu sinergisitas ketiga UU ini, sehingga tidak tumpang tindih dan kontradiktif satu sama lain, antara; UU Energi dan UU Energi Baru Terbarukan (Draft RUU EBTE) dengan UU Panas Bumi.

KEYWORD :

Panas Bumi Energi Baru Terbarukan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :