Jum'at, 26/04/2024 02:20 WIB

Tangani Jiwasraya, Kejaksaan Agung Seperti Kucing Ngejar Buntut

Penyidikan yang bertele-tele cenderung akan membuang waktu dan menguras energi. Membuka ruang damai dan negosiasi.

Hari Purwanto

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyebut progres penanganan kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung memasuki fase mengkhawatirkan.

Ia menyitir pernyataan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono, bahwa Kejagung masih melakukan penelusuran terhadap mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dikatakan bahwa Kejagung menelusuri niat jahat dalam perkara ini antara lain pencatutan nama yang kemudian digunakan untuk beberapa aset atau nominee.

"Hal ini tentunya mengejutkan, karena Kejaksaan terlihat tidak peduli dengan big picture dalam kasus ini, malah justru terjebak dengan kesibukan receh macam ini," ujar Hari Purwanto, Rabu (5/2/2020).

Dalam penanganan perkara korupsi, lanjut Hari, dipahami bersama, delayed process cenderung menguntungkan pelaku utama.

"Padahal dalam kasus seperti ini, speedy investigation diperlukan dengan prioritas membongkar mastermind dan big picture dari kasus korupsi," imbuhnya.

Hari pun mempertanyakan, kenapa kejaksaan tidak meng-copy proses speedy investigation saat mengusut Kasus Bank Century.

Meski harus diakui penanganan Century tidak tuntas. Namun, bagi Hari, proses penyidikannya sangat cepat dan efektif dalam upaya menyelamatkan negara dan mengisolasi kasus di level puncak. Meski dalam perkembangannya, kejaksaan tidak menuntaskan pada level regulator (pemberi kebijakan).

"Penyidikan yang bertele-tele ini cenderung akan membuang waktu dan menguras energi. Dari sisi pemerintahan Jokowi, penanganan lelet ini akan menjadi liabilitas tersendiri. Apalagi jika pansus jadi digelar," ungkapnya.

Hari mengaku khawatir, penanganan upaya hukum yang diharapkan bakal bisa meredam keresahan publik, justru akan membuka ruang keresahan baru.

Baginya, penyidik mesti menyadari ada tenggat waktu 120 hari masa penahanan para tersangka. Jika waktu itu terlampaui, maka para tersangka keluar tahanan demi hukum.

Ia pun mengingatkan tenggat ini salah satu parameter guidance penanganan kasus ini. Dalam waktu kurang dari 120 hari, tersangka sudah harus bisa diserahkan ke meja hijau. Tentunya dengan orientasi tindak lanjut penanganan pada level yang lebih tinggi, terutama menyasar dugaan pelaku di level kebijakan (pemerintah).

"Kalau itu tidak dilaksanakan, percayalah, Kejaksaan hanya akan seperti kucing yang sibuk mengejar buntutnya sendiri. Sementara duit nasabah terancam lenyap," tuntas Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR).

KEYWORD :

Jiwasraya Kejaksaan Agung Hari Purwanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :