Jum'at, 19/04/2024 18:10 WIB

Syahrul Yasin Limpo Ingatkan Risiko Alih Fungsi Lahan di Jawa

Jika tidak ada komitmen mencegah alih fungsi lahan di Jawa, maka lahan teksis yang seluas 1,2 juta hektare itu akan beralih setengahnya, yaitu 580 hektare dalam 10 tahun ke depan.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo saat talkshow Peta Jalan Pembangunan Pertanian ke Depan yang Maju, Mandiri dan Modern di Gedung PIA, Jumat 31 Januari 2020. (Foto: Jurnas/Ist))

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo kembali mengingatkan bahaya mengalihfungsi lahan pertanian saat memperingati 100 hari bekerja di bawah Kabinet Indonesia Maju. 

Indonesia, khususnya tanah Jawa, punya potensi lahan strategis yang memiliki susunan irigasi yang baik dan terbangun selama puluhan tahun. Sayangnya, hampir 30%-40% potensi ini sudah dialihfungsikan menjadi bangunan-bangunan lain.

"Kalau kalian cuman ingin bangun bangunan, misalnya rumah kan bisa bertingkat. Pertanian nggak bisa bertingkat. Jika ingin membangun indsustri kan bisa di lahan tak produktif. Kenapa harus yang di pinggir-pinggir jalan yang diganggu," kata Syahrul di Jakarta, Jumat (31/1).

Syahrul memperingatkan, jika tidak ada komitmen mencegah alih fungsi lahan di Jawa, maka lahan teksis yang seluas 1,2 juta hektare itu akan beralih setengahnya, yaitu 580 hektare dalam 10 tahun ke depan.

"Dengan begitu, orang Jawa mau nanam apa? orang Jawa mau makan apa? Ini akan terus berkurang. Ingat, setiap tahun ada 3 juta tambahan jumlah penduduk. Kalau dibiarkan (alih fungsi lahan), ini akan berbahaya," tegas Syahrul.

Syahrul menyatakan heran karena masih terjadi alih fungsi lahan, padahal Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan sudah sangat jelas.

UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

"Siapa yang mengalihfungsikan lahan eksisting, maka hukumannya penjara lima tahun. Begitu juga pejabat yang ikut berkonspirasi atau ikut bertanda tangan agar lahan tersebut beralih fungsi hukumannya tujuh tahun penjara," tegas Syahrul.

"Maaf, saya berbicara dengan keras karena ini memang tidak bisa dimain-mainkan. Jika tidak, maka seperti tadi saya katanya, kita hanya berpura-pura mengurus negari," sambunngya.

KEYWORD :

100 Hari Jokowi Syahrul Yasin Limpo Alih Fungsi Lahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :