Selasa, 23/04/2024 17:21 WIB

Tingkatkan Layanan Angkutan Laut Perintis, Pengelola Anggaran Ditjen Hubla Teken Pakta Integritas

Guna memotivasi dan meningkatkan pengawasan dalam penyelenggaraan angkutan laut perintis dilakukan pendelegasian kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di daerah.

Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dan Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Capt. Wisnu Wardana menyaksikan penandatanganan fakta integritas pelayanan angkutan laut perintis.

Jakarta, Jurnas.com - Dalam rangka meningkatkan integritas dalam memaksimalkan pelayanan Angkutan Laut Perintis baik untuk angkutan penumpang maupun barang pada Tahun Anggaran 2020, para pengelola anggaran yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) penyelenggaraan angkutan laut perintis menandatangani Pakta Integritas pada hari ini, Kamis (23/1) di Jakarta.

Acara Penandatanganan Pakta Integritas ini dilakulan oleh para KPA dan PPK penyelenggaraan angkutan laut perintis yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H Purnomo dan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko.

Adapun, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan pelayanan publik Angkutan Laut Perintis baik untuk penumpang maupun Barang untuk melayani daerah terpencil, tertinggal, terluar dan Perbatasan (3TP).

Untuk Tahun Anggaran Tahun 2020 penandatanganan kontrak penyelenggaraan angkutan laut perintis telah dilakukan pada tanggal 31 Desember 2019 di Cirebon, sehingga untuk menjamin Indek Kinerja Utama (IKU) dan Indeks Kinerja Kegiatan (IKK) perlu dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh para penyelenggara Angkutan Laut Perintis teruatam bagi para KPA dan PPK.

Namun demikian, meskipun Pemerintah telah hadir untuk melayani di daerah terpencil, tertinggal, terluar dan Perbatasan (3TP), dalam pelaksanaannya perlu dilakukan evaluasi untuk mengukur efektivitas pelaksanaannya dan juga untuk mendapatkan outcome yaitu perkembangan suatu daerah menjadi daerah komersial.

Terkait dengan hal ini, maka beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan angkutan laut perintis antara lain semua trayek pelayaran kapal perintis harus on time (tepat waktu), realisasi pelayaran (Voyage) maupun realisasi penumpang dan barang harus diukur supaya untuk mengetahui pertumbuhan- pertumbuhan ekonomi suatu daerah serta kapal harus dijaga dan dilakukan pemeliharaan sebaik mungkin supaya dapat melayani masyarakat secara optimal.

"Sedangkan untuk lebih menjamin keselamatan (safety), keamanan (security) dan perlindungan lingkungan dalam persyaratan pengadaan barang dan jasa bahwa perusahaan angkutan laut nasional harus menerapkan koda manajemen keselamatan (International Safety Management/ ISM) code," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt WIsnu Handoko.

Kedepan, guna memotivasi dan meningkatkan pengawasan dalam penyelenggaraan angkutan laut perintis telah disepakati untuk dilakukan pendelegasian kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di daerah meskipun pembinaan tetap dilakukan oleh Kantor Pusat dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

“Pendelegasian penyelenggaraan angkutan laut perintis ini dimaksudkan agar lebih memotivasi para KPA di daerah serta dapat melakukan pengawasan pekerjaan secara lebih detail," kata Capt. Wisnu.

Menurut Capt Wisnu setelah dilakukannya penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan para KPA di daerah dapat melaporkan efisiensi hasil pelelangan yang telah dilakukan sehingga sisa dana dari efisiensi ini dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan pada trayek-trayek yang masih kurang.

“Selain itu, hal penting lainnya yang harus diperhatikan oleh para Operator Kapal Perintis adalah masalah e-ticketing dan docking kapal yang harus dilaksanakan secara baik sesuai aturan yang telah disepakati, sehingga semua kapal perintis dapat melayani masyarakat secara optimal," tutup Capt. Wisnu.

KEYWORD :

Perintis angkutan laut fakta integritas pengelola anggaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :