Jum'at, 19/04/2024 10:30 WIB

Ditjen Hubla dan PT Freeport Indonesia Tanda Tangani Perjanjian Serah Terima Aset dan Properti

Rumah dan bangunan masing-masing seluas 671 m2 dengan perkiraan nilai jual Rp1,104 milliar dan 635 m2 dengan perkiraan nilai jual Rp1.182 miliiar.

Penandatanganan perjanjian serah terima hibah aset dan properti dari PT Freeport Indonesia kepada Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pomako Timika dan PT. Freeport Indonesia, hari ini Jumat (24/1) melakukan Penandatanganan Perjanjian Hibah Properti Tanah dan Bangunan bertempat di  Kantor PT Freeport Indonesia, Jl. HR Rasuna  Said Kuningan Jakarta Selatan. 

Penandatangan hibah dilakukan antara pihak PT. Freeport Indonesia yang diwakilili oleh Wakil Presiden Hubungan Pemerintahan, Jonny Lingga dan pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Kepala Kantor UPP Pomako, Husni Tianotak, dengan disaksikan beberapa pejabat dari Kementerian Perhubungan.

Menurut Wakil Presiden Hubungan Pemerintahan, Jonny Lingga, saat ini  PT. Freeport Indonesia sedang   melakukan pelepasan aset yang berada di luar wilayah kerja utamanya, dimana salah satunya diserahkan kepada UPP Pomako Timika.   

“Hibah properti yang diserah terimakan dari PT. Freeport Indonesia kepada Direktorat Jenderal Perhubungan cq UPP Pomako dimaksud berupa dua unit rumah beserta tanah yang terletak di Kompleks Perumahan Timika Indah, Timika, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua.

Rumah dan bangunan tersebut masing-masing seluas 671 m2 dengan perkiraan nilai jual Rp1,104 milliar dan 635 m2 dengan perkiraan nilai jual Rp1.182 miliiar,” kata Jonny.

Menurutnya proses hibah aset ini berdasarkan Surat PT. Freeport Indonesia  Nomor: 027/III/FI-GR/20018 tanggal 19 Maret  2018, perihal Hibah Tanah dan Bangunan, Surat Kepala Kantor UPP Pomako No. UM.002 /22/18/UPP.AMP/2018 tanggal 7 Desember 2018 tentang Hibah Tanah dan Bangunan, Surat PT.Freeport Indonesai  Nomor: 055/VII/FI-GR/20019 tertanggal 11 Juli 2019, perihal Hibah Tanah dan Bangunan serta Surat PT. Freeport Indonesia Nomor: 106/XI/FI-GR/20019 tertanggal 11 November  2019, perihal Hibah Tanah dan Bangunan.

"Kami berharap aset yang diserah-terimakan ini akan bisa dimanfaatkan secara baik bagi Kantor UPP Pomako Timika untuk digunakan sebagai rumah dinas atau kantor dinas," kata Jonny.

Setelah ditandatanganinya perjanjian ini, selanjunya PT.Freeport Indonesia akan bertanggung jawab atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), biaya Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pajak-pajak atau kewajiban-kewajiban lainnya sehubungan dengan perjanjian ini dan/atau peralihan sertifikat HGB atas properti kepada UPP Pomako ini.

Sementara itu, Kepala UPP Pomako Timika, Husni Tianotak mengatakan pihaknya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada PT. Freeport Indonesia  atas hibah aset yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq UPP Pomako Timika ini.

Menurut Husni, ditandatanganinya perjanjian hibah  aset properti  dari PT. Freeport Indonesia  kepada UPP Pomako menunjukkan  hubungan dan sinergi yang baik dari kedua belah pihak, baik pihak UPP Pomako selaku Pemerintah atau regulator dan PT. Freeport Indonesia sebagai pihak swasta dan pelaku usaha.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq UPP Pomako akan memanfaatkan dan menggunakan aset yang diterima ini untuk lebih meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat dan dunia usaha terutama di wilayah Kabupaten Mimika Papua. Sebelumnya aset ini memang sudah digunakan oleh UPP Pomako dengan status pinjam pakai” tutup Husni.

KEYWORD :

Ditjen Hubla PT Freeport Indonesia hibah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :