Jum'at, 19/04/2024 03:22 WIB

Din Minimi Bakal Dapat Amnesti

Usulan Pemerintah agar Presiden memberikan pengampunan atau amnesti kepada kepala kelompok separatis Aceh Din Minimi mendekati kenyataan

Jakarta - Usulan Pemerintah agar Presiden memberikan pengampunan atau amnesti kepada kepala kelompok separatis Aceh Din Minimi mendekati kenyataan.

Komisi III DPR RI memberikan sinyal positif bahwa amnesti untuk Din Minimi bakal disetujui. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin mengusulkan agar Pemerintah melalui Kejaksaan Agung mengesampingkan perkara Nurdin alias Din Minimi bersama anggotanya.

"Memang kan sebelumnya telah menjanjikan memberikan pengampunan atau amnesti (kepada kelompok Din Minimi)," ujar Azis saat RDP Komisi III DPR dengan Menko Polhukkam Luhut B Panjaitan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Suara anggota Komisi III DPR RI yang hadir sebenarnya tidak bulat. Masih ada Fraksi Partai Gerindra yang meminta dilakukan proses hukum terlebih dahulu sebelum pemberian amnesti.

"Kalau Pemerintah memberikan amnesti tapi agar diberikan setelah semua proses hukum yang berlalu. Kalau belum ada proses hukum, sebaiknya diproses dulu," ujar Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Wenny Warrouw.

Adapun Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pemberian pengampunan sebenarnya tidak harus melalui proses hukum terlebih dahulu. Hal ini pernah dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"SBY pernah memberikan pengampunan atau amnesti kepada anggota GAM yang telah menyerah," ucap Bambang.

KEYWORD :

Din Minimi Amnesti Komisi III Aceh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :