Kamis, 25/04/2024 21:51 WIB

Disekap Seminggu, Korban Juga Disundut Rokok

Aksi main hakim sendiri dilakukan di sebuah gedung di Pulo Mas, Jakarta Timur. Korban disekap.

Penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap tindak penyekapan. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- - MS korban penyekapan di perkantoran bernama PT OHP, Pulo Mas, Jakarta Timur, disekap oleh para pelaku. Penyekapan MS diduga  atas penggelapan uang perusahaan yang dilakukannya. Polisi menyebut korban MS di sekap selama satu minggu dan disiksa oleh pelaku.

"Penyekapan itu pertama kali terjadi pada 7 Januari kemarin hingga 15 Januari 2020. Sudah 1 Minggu korban disekap di tempat ini, di TKP daerah Pulo Mas, Jakarta Timur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/1/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, korban disiksa selama penyekapan berlangsung.

“Korban yang disekap itu hanya diberikan jatah makan satu kali sehari, kemudian dipukul dan disundut rokok,” ungkap Yusri.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek sebuah bangunan di kawasan Jalan Pulo Mas Barat IV, RT 6/13, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2020) malam. Penggerebekan itu terkait dengan adanya korban yang diculik di sana.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyelamatkan 1 korban berinisial MS dan mengamankan 3 orang pelaku diantaranya  berinisial AT, YK dan AJ. Polisi juga masih memburu satu orang berinisial A (DPO).

KEYWORD :

Korban Disekap Pulo Mas Suyudi Ario




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :