Kamis, 18/04/2024 13:34 WIB

Saling Tuding Penjualan Saham Newmont

Sementara itu, terkait dividen sebesar 4 juta dolar AS yang hingga kini belum juga terbayar. Amin menegaskan, pemerintah daerah akan tetap menagih, namun semua itu diserahkan ke BPK untuk melakukan audit

Mataram - Legislatif Nusa Tenggara Barat (NTB) dianggap sebagai lembaga yang menyetujui penjualan enam persen saham PT. Newmont Nusa Tenggara (NTT) yang dimiliki Pemerintah Daerah. Dan pemerintah provinsi setempat hanya sebatas mengusulkan.

Hal itu dikemukakan  Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Amin yang  menolak kesalahan penjualan enam persen saham pemerintah daerah di PT Newmont Nusa Tenggara dialamatkan ke eksekutif.  "Pemerintah provinsi hanya mengusulkan. Bagaimana proses hingga disetujui merupakan urusan di DPRD. Jadi, kesalahan itu jangan lantas semuanya dialamatkan ke eksekutif, mestinya DPRD yang bertanggung jawab," katanya.

Amin menjelaskan, dasar penjualan enam persen saham itu, atas usulan dari para pemegang saham, yakni pemerintah provinsi 40 persen, Kabupaten Sumbawa Barat 40 persen, dan kabupaten Sumbawa 20 persen. Lalu atas dasar itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui gubernur meneruskan aspirasi itu ke DPRD NTB untuk meminta persetujuan.

Wagub mengatakan, rencana penjualan saham daerah itu juga merupakan hasil kajian yang cukup matang melibatkan para pakar hukum dan ekonomi. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya untung rugi jika saham itu dijual.

"Kajian itu kemudian mendapatkan aspirasi untuk dijual, sehingga pemegang saham memutuskan untuk menjual. Karena aturan, kemudian eksekutif mengajukan ke DPRD NTB, apakah diterima atau ditolak penjualan itu, tergantung DPRD," jelasnya.

Sementara itu, terkait dividen sebesar 4 juta dolar AS yang hingga kini belum juga terbayar. Amin menegaskan, pemerintah daerah akan tetap menagih, namun semua itu diserahkan ke BPK untuk melakukan audit. "Apapun hasil audit dari BPK nanti, baru pemerintah daerah akan menentukan sikap," ucapnya.

Beberapa hari yang lalu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD NTB Ruslan Turmuzi menilai keputusan penjualan enam persen saham milik daerah itu tidak prosedural dan cacat hukum karena tidak melalui rapat paripurna, tetapi hanya persetujuan pimpinan DPRD.

"Secara aturan keputusan tertinggi ada di rapat paripurna. Tetapi, kalau itu kemudian diputuskan atas dasar persetujuan pimpinan itu namanya sudaah melanggar," kata Ruslan.

KEYWORD :

Saham Newmont NTT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :