Rabu, 24/04/2024 09:40 WIB

Catat, Manipulasi Laporan Keuangan BUMN Masuk Kategori Kriminal

Dalam laporan keuangan yang dimanipulasi, perusahaan BUMN seolah meraih keuntungan.

Ilustrasi

 

Jakarta, Jurnas.com - Pengelola BUMN mendapat peringatan keras untuk tidak memanipulasi laporan keuangan. Tindakan ini bisa masuk kategori kriminal.

Peringatan tersebut datang dari
Menteri BUMN Erick Thohir. Dia mengingatkan bahwa tindakan memanipulasi atau window dressing laporan keuangan BUMN merupakan tindak kriminal.

"Window dressing laporan keuangan bisa juga dikategorikan sebagai tindak pidana alias kriminal," ujar Erick di Jakarta, Jumat (10/01/2020).

Menurut Erick, dalam laporan keuangan yang dimanipulasi, perusahaan BUMN seolah meraih keuntungan.

"Tapi tidak ada dana atau cash-nya, cuma buat bayar gaji dan bonus ini ada lagi yang buat menerbitkan utang baru," katanya.

Mekanisme penerbitan utang baru tersebut, lanjut Erick, tidak menggunakan bank namun melalui penerbitan surat utang karena lebih mudah.

Utang yang diperoleh tersebut dibikin proyek lalu disuntikkan ke perusahaan yang tidak menguntungkan atau feasible.

Terlebih lagi surat utangnya memiliki periode jatuh tempo dalam waktu singkat yang dapat dikategorikan sebagai penipuan (fraud).

"Karena hal-hal seperti ini pengurus-pengurus BUMN bisa kita ganti," ujar Erick.

KEYWORD :

BUMN Erick Thohir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :