Jum'at, 19/04/2024 02:30 WIB

Bebas, Ahmad Dhani Disambut Takbir dan Salawat

Ahmad Dhani bermasalah dengan hukum karena kasus ujaran kebencian terkait kicauan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST

Ahmad Dhani disambut istri Mulan Jameela dan Ketiga anaknya serta diarak menuju kediamannya (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Musisi Ahmad Dhani akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah jalani penjara selama satu tahun akibat kasus penyebaran kebencian dan penistaan agama.

Usai keluar dari rutan, Dhani yang mengenakan peci hitam dan kaos bergambar wajah Jendral Sudirman disambut istrinya Mulan Jameela dan ketiga anaknya Ahmad Al Ghazali, Ahmad El Jalaludin Rumi dan Abdul Qodir Jaelani.

Mereka kemudian menuju kediaman Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah dengan kendaraan Unimog dengan diiringi salawat dan takbir.

Begitu keluar, Ahmad Dhani menyapa pendukungnya dengan mengacungkan salam dua jari. Ia juga tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media dan hanya mengatakan akan langsung menuju rumah setelah bebas.

"Di rumah saja," ujar Ahmad Dhani.

Sekitar pukul 09.41 WIB, mobil bak terbuka (Unimog) yang dinaiki Ahmad Dhani dan keluarganya bergerak langsung menuju kediamannya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani bermasalah dengan hukum karena kasus ujaran kebencian terkait kicauan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam putusan kasasi perkara di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana `dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA`.

Dhani sendiri berencana akan menggelar jumpa pers usai kebebasannya ini pada Senin (30/12/2019) siang dan dilanjutkan dengan akan menjalani latihan perdana jelang keikutsertaannya bersama Dewa saat acara Sound Flare Xperience 2020 yang akan digelar pada 2 Januari 2020 mendatang.

KEYWORD :

ahmad dhani bebas Mulan Jameela Rutan Cipinang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :