Selasa, 23/04/2024 15:55 WIB

Pekerja Migran Dijadikan Peserta BP Jamsostek

Perlindungan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia meliputi point, a. Perlindungan sebelum bekerja; b. Perlindungan selama bekerja; dan c. Perlindungan setelah bekerja.

Minimnya pengetahuan menjadi penyebab masih minimnya penggunaan KUR oleh para pekerja migran (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) mendorong pemerintah memasukan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri ke dalam Program BP Jamsostek.

"Partisipasi pekerja migran Indonesia yang sudah lama bekerja di LN mustinya dapat menjadi peserta BP Jamsostek. Namun, kebijakan guna mendukung implementasi program tersebut belum disiapkan oleh pemerintah melalui BP Jamsostek," ujar Koordinator Nasional (Kornas) MP BPJS Hery Susanto dalam keterangannya, Minggu (8/12/2019).

Menurutnya, dalam Pasal 7 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menyebutkan, perlindungan calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia meliputi point, a. Perlindungan sebelum bekerja; b. Perlindungan selama bekerja; dan c. Perlindungan setelah bekerja.

Kemudian, pada Pasal 29 Ayat (1) menjelaskan, dalam upaya perlindungan pekerja migran Indonesia, pemerintah pusat menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Ayat (2) Penyelenggaraan program jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

Selanjutnya, pada ayat (3) Penyelenggaraan program jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sedangkan, pada Ayat (4) Untuk resiko tertentu yang tidak tercakup oleh jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat bekerjasama dengan lembaga pemerintah atau swasta.

Terakhir, pada Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia secara khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Setelah membaca UU tersebut secara detail, perlindungan PMI dalam konteks pelaksanaan program jaminan sosial hanya meliputi pada tahap perlindungan sebelum bekerja," ujar Hery.

Hery menegaskan, melalui Rakorwil MP BPJS Malaysia di Kuala Lumpur pada 15 Desember 2019 mendatang, KORNAS MP BPJS mendesak kepada pemerintah melalui BP Jamsostek untuk menyiapkan aturan teknis yang mendukung program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan PMI yang bekerja di luar negeri.

Selain itu, KORNAS MP BPJS melalui jaringan Korwil di luar negeri, mendorong lahirnya gerakan nasionalisme jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan PMI yang sudah bekerja di LN.

KEYWORD :

Pekerja Migran BP Jamsostek BPJS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :