Jum'at, 19/04/2024 21:33 WIB

Pertama di Indonesia, Hutan Adat Cerekang Terima Pengakuan Kearifan Lokal

Surat keputusan tentang pengakuan Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat To Cerekeng, yang beberapa hari lalu ditanda tangani oleh Bupati Luwu Timur.

Satu dari 10 titik wilayah hukum adat Cerekang, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (foto: Rusman/jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com – Bagi masyarakat  adat Luwu Timur, akhirnya keinginan adanya pengakuan kearifan lokal masyarakat hukum adat to Cerekang  telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Luwu Timur, Muhammad Thoriq Husler. Wilayahnya pada 10 titik kawasan hutan adat/pangngale’ Ade’ MHA to Cerekang.

Kegiatan ini menjadi momen bersejarah dan bahagia tersendiri bagi Masyarakat Hukum Adat To Cerekeng yang ada di Luwu Timur. Penyerahan SK ini oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bapak Bambang Soeprijanto.

Turut mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andi Tabacinna Akhmad, Ketua DPRD Kab.Luwu Timur Bapak Amran Syam. Perwakilan Masyarakat Hukum Adat To Cerekeng Bapak Usman Siabeng, Ketua Lembaga Adat To Cerekeng, Pemerintah Desa Manurung/Irwan Jafar dan Rizal Mantovani, kadus Cerekang, dan Adnan sebagai Perwakilan.

“Pengakuan Kearifan Lokal yang diterima oleh Masyarakat Hukum Adat To Cerekeng adalah merupakan Surat Keputusan yang pertama di Indonesia, sebagai bentuk Implementasi Permen LH 34 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Ini adalah salah satu wujud nyata dari penjabaran visi Luwu Timur terkemuka 2020,” ujar Basri Andang, Direktur Perkumpulan Wallacea kota Palopo.

Sementara itu, perwakilan MHA To Cerekeng mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait, yang telah turut serta mendukung dan membantu seluruh proses, hingga terbitnya surat keputusan Bupat Luwu Timur tentang pengakuan dan perlindungan MHA To Cerekeng.

“Kami selaku masyarakat merasa bangga atas terbitnya Surat keputusan ini, kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan turut membantu proses hingga SK ini betul-betul terbit, kami juga berharap semoga perda pengakuan MHA di Luwu Timur segera terbit,”  Tutur Usman Siabeng, Ketua Lembaga Adat To Cerekeng.

Surat keputusan tentang pengakuan Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat To Cerekeng, yang beberapa hari lalu ditanda tangani oleh Bupati Luwu Timur ini adalah Proses panjang yang diperjuangkan oleh beberapa Pihak diantaranya, Masyarakat Adat To Cerekeng sebagai Pengampuh, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup sebagai Leading Sektor yang menangani hal ini.

Perkumpulan Wallacea Palopo yang juga ikut serta mendampingi proses dan membantu penyediaan data, serta beberapa pihak lainnya yang turut mendukung dan membantu secara langsung maupun tidak langsung segala tahapan maupun proses Pengakuan Kearifan Lokal Masyarakat Adat To Cerekeng.

 

 

 

KEYWORD :

Hukum Adat Kearifan Lokal Luwu Timur Budaya Cerekang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :