Selasa, 16/04/2024 21:38 WIB

RUU PPP Disetujui jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) menjadi usul inisitif DPR RI.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) menjadi usul inisitif DPR RI. Persetujuan tersebut diperoleh sepuluh fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing tentang RUU PPP secara tertulis ke meja Pimpinan DPR RI.

“Kini tiba saatnya saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul Badan Legislasi tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui menjadi usul inisitif DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Kemudian serentak dijawab "setuju" oleh para Anggota DPR RI yang hadir.

Dalam RUU PPP akan diatur, rancangan undang-undang yang tidak selesai, bisa dilanjutkan pembahasannya oleh Anggota DPR RI pada periode mendatang. Semua fraksi sepakat adanya sistem carry over atau lanjutan pembahasan RUU yang belum selesai ke DPR periode selanjutnya.  Sistem carry over itu tertuang dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Masih dalam RUU tersebut, di Pasal 71A, diatur tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) belum selesai pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil tersebut berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah dan/atau Prolegnas Prioritas Tahunan.

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa ‘Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang- undang’.

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional.

Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang ini, yaitu antara lain, pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sudah dibahas oleh DPR bersama Presiden dalam suatu periode untuk dibahas kembali dalam periode selanjutnya untuk memastikan keberlanjutan dalam pembentukan Undang-Undang, dan pengaturan mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebagai satu-kesatuan yang tak terpisahkan dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

KEYWORD :

Warta DPR Ketua DPR Bambang Soesatyo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :