Jum'at, 26/04/2024 02:27 WIB

Dukung Pertanian Berkelanjutan, Kementan Sinergi Berantas Mafia Pestisida

Ada 1.700 formulasi yang ditarik karena sudah dicabut izinnya karena ilegal dan habis masa berlakunya.

Dari foto tampak seorang petani sedang menyemprot ladangnya menggunakan pestisida. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mengeluarkan peraturan terkait peredaran pestisida yang terdaftar dan mendapatkan izin edar, guna mendukung pertanian yang berkelanjutan.

Hal itu dilontarkan dalam Seminar Nasional Anti Pemalsuan Produk, "Sinergi Lintas Sektoral dalam Pengawasan Produk palsu dan Ilegal", Selasa (27/8).

Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan,   Muhrizal Sarwani, mengatakan, pada Mei 2019 terdapat 4.646 formulasi pestisida yang terdaftar di Kementan dan ada 1.700 formulasi yang ditarik karena sudah dicabut izinnya karena ilegal dan habis masa berlakunya.

Ia menambahkan, Kementan dan Polri sudah membentuk satuan tugas (Satgas) pangan yang mempunyai prioritas pengawasan terhadap sembako, saprodi dan juga pestisida.

Februari lalu, Dinas pertanian Kabupaten Brebes berkolaborasi dengan Polri dan Kejaksaan setempat berhasil membongkar sindikat peredaran pestisida palsu dan menyeret para pelaku ke depan pengadilan dan akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

"Peristiwa ini menjadi sebuah prestasi karena baru pertama kali kasus pestisida palsu berhasil mendapat perhatian dan disidangkan," ujarnya.

Anggota komite CropLife Indonesia dari Pt. Corteva Indonesia, Mayang Sari Marchainy, menyebutkan, secara global disebutkan setidaknya USD6,5 miliar keuntungan yang diraup pelaku pemalsuan pestisida di seluruh dunia.

Selain merugikan petani karena berdampak langsung pada hasil produksi, hal ini juga merugikan lingkungan, apalagi jika produk tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya yang seharusnya dilarang edar.

"Dampak negatif terutama untuk manusia, makanan dapat terpapar bahan kimia yang illegal yang tidak melalui assessment dan uji yang tidak di ketahui bahan aktifnya. Kerusakanya bisa menyerang petani dan lingkungan, musuh alami banyak terancam dan tidak dapat dimonitor," ujar Mayang.

Chairman CropLife Indonesia, Ambar Waluyo, menyampaikan, sinergi lintas sektoral menjadi salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk menjalin koordinasi dan kolaborasi yang disepakati semua stakeholders agar saling terhubung.

"Hal ini penting dalam upaya penanganan kasus pemalsuan dan produk pestisida Ilegal ini," ujar Waluyo.

Sekedar diketahui, CropLife Indonesia merupakan bagian dari federasi global yang beranggotakan asosiasi regional dan nasional dari 91 negara.

CropLife Internasional berkedudukan di Brussel, Belgia, dimana untuk CropLife Asia, yang mewadahi CropLife Indonesia, berkedudukan di Singapura.

CropLife Indonesia merupakan asosiasi nirlaba yang mewakili kepentingan petani dan industri benih dan pestisida, yang beranggotakan: BASF, Bayer, Corteva, FMC, Nufarm dan Syngenta.

KEYWORD :

CropLife Indonesia Pestisida Palsu Kementerian Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :