Kamis, 25/04/2024 05:15 WIB

KPK kembali Periksa Dirkeu Waskita Karya Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya, Haris Gunawan terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.

PT Waskita Karya

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya, Haris Gunawan terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Haris diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

"Haris Gunawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Haris mangkir daalam pemeriksaan sebelumnya, Selasa (9/7) lalu. Saat itu, PT Waskita Karya PT Waskita Karya mengirimkan surat kepada penyidik atas ketidakhadiran Haris. Namun, tak diketahui secara pasti alasan Haris mangkir.

Tak hanya Haris, untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Fathor Rachman, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan staf Divisi II PT Waskita Karya bernama Wagimin. Tim penyidik sebelumnya pernah memeriksa Wagimin pada Senin (17/6) lalu.

Pemeriksaan terhadap Wagimin saat itu dilakukan tim penyidik untuk mematangkan perhitungan kerugian keuangan negara. KPK menduga kerugian keuangan negara akibat korupsi 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita lebih dari Rp 186 miliar seperti yang ditaksir sejauh ini. Untuk memastikan nilai kerugian negara tersebut, KPK telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga  menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen terkait proyek yang digarap PT Waskita Karya itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Arryani.

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya. Meski rumahnya telah digeledah dan sejumlah dokumen penting telah disita, Desi belum diperiksa tim penyidik KPK.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Waskita Karya Jasa Marga KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :