Kamis, 25/04/2024 17:20 WIB

Komisi VII: Peran DEN Belum Optimal

Komisi VII DPR memandang bahwa keberadaan DEN mempunyai peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam merumuskan kebijakan energi nasional. Namun, kenyataannya, peran DEN belum begitu optimal.

Ketua Komisi VII, Gus Irawan Pasaribu (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VII DPR memandang bahwa keberadaan Dewan Energi Nasional (DEN) mempunyai peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam merumuskan kebijakan energi nasional. Namun, kenyataannya, peran DEN belum begitu optimal.

"Oleh karenanya diperlukan penguatan kelembagaan DEN. Kami meminta pandangan dari Menteri ESDM terkait masalah penguatan kelembagaan DEN  tersebut," ucap Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan beserta jajaran di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Rapat Kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM juga membahas tentang penguatan DEN, Rancangan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional 2019-2038, proses subsidi BBM dan LPG 3 kg tahun 2019 dan proyeksinya hingga akhir tahun 2019, harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, serta evaluasi program Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) dan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Terkait Rancangan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional 2019 - 2038, hal pokok yang mendapat sorotan Komisi VII diantaranya adalah pertama, target rasio elektrifikasi 100 persen tahun 2020. Kedua,  peningkatan porsi energi baru dan terbarukan untuk energi pembangkit listrik dapat lebih tinggi dari 23 persen pada tahun 2025.

"Selain itu tentang pemanfaatan potensi energi setempat, dan juga mengenai pengurangan dan pembatasan penggunaan BBM untuk pembangkit kecuali untuk mengatasi daerah krisis listrik dalam jangka pendek dan tidak memiliki sumber sumber lain. Hal penting yang juga menjadi sorotan yakni kebijakan penyediaan tenaga listrik dengan harga yang wajar," papar politisi Fraksi Gerindra itu.

Dalam kesempatan itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan bahwa terkait masalah penguatan Dewan Energi Nasional, Kementerian ESDM sudah bisa membaca pandangan yang diharapkan oleh Komisi VII DPR RI yaitu tentang usulan untuk memperkuat peranan DEN melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) atau tambahan Peraturan Presiden (Perpres) sehingga fungsi dan kinerja DEN dapat lebih optimal lagi.

"Sebenarnya pembahasan pada saat implementasi peranan atau fungsi DEN saat ini banyak tergantung dari kualitas dari unsur pemangku kepentingan di luar pemerintah. Mengenai seleksi, kami akan sampaikan kembali kepada Presiden untuk dapat diusulkan kembali mengenai pencalonan Anggota DEN, sesuai dengan syarat-syarat yang akan ditambahkan di dalam PP atau Perpres yang baru," ujar Jonan.

Pada intinya, Kementerian ESDM menerima adanya perbaikan atau penguatan fungsi DEN dalam mengambil kebijakan energi secara keseluruhan.

Seperti diketahui, Komisi VII DPR memutuskan untuk mengembalikan calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2019-2024 dari unsur pemangku kepentingan yang diajukan oleh Pemerintah karena dianggap belum memenuhi kualifikasi.

Komisi VII DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 16 calon anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan yang diajukan pemerintah. Dari uji kelayakan tersebut, Komisi VII mencatat bahwa dari paparan visi dan misi yang disampaikan calon anggota DEN, lebih banyak menyoroti soal peraturan perundangan yang menyebabkan fungsi DEN berjalan tidak efektif.

Oleh sebab itu, Komisi VII menilai perlu ada perbaikan terhadap aturan perundangan guna memperkuat fungsi DEN ke depan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :