Sabtu, 20/04/2024 09:55 WIB

KP3-I Desak DPD Kembalikan Calon Anggota BPK yang Dikirim DPR

Komite Pemantau dan pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) menyoroti perekrutan, serta seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk masa bakti periode 2019-2024 yang dilakukan DPR.

Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu

Jakarta, Jurnas.com - Komite Pemantau dan pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) menyoroti perekrutan, serta seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk masa bakti periode 2019-2024 yang dilakukan DPR.

KP3-I melihat perekrutan serta seleksi calon anggota BPK yang dilakukan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, KP3-I melihat rekrutmen yang dilaksanakan DPR RI kali ini,  seperti menyimpan sesuatu yang `busuk`, dan disinyalir ada permufakatan untuk merongrong lembaga BPK sebagai lembaga yang sangat vital sebagai ujung tombak dalam memeriksa perjalanan keuangan dan pembangunan negeri ini serta check balance.

Karena itu, KP3-I mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar mengembalikan nama-nama calon Anggota BPK periode 2019-2024 yang  sudah dikirimkan DPR  ke DPD, dengan pertimbangan tidak sesuai aturan perundang-undangan, serta beberapa nama yang dikirimkan memiliki rekam jejak yang jelek, baik sebagai pejabat maupun disaat Anggota DPR.

"Kita (KP3-I)  mendesak DPD  mengembalikan  Ke 32  nama-nama  calon Anggota BPK periode 2019-2024 yang ke-32 kandidat itu diserahkan  Komisi XI DPR RI kepada DPD," kata Direktur Eksekutif KP3-I, Tom Pasaribu, kepada wartawan, Kamis (11/7).

Menurut Tom Pasaribu, dalam perekrutan serta seleksi calon anggota BPK  periode 2019-2024 yang dilakukan DPR RI ,  pada pengumuman perektutan calon Anggota BPK 2019  tidak ada dicantumkan penilaian makalah, hanya kelengkapan Administrasi, serta syarat-syarat lainnya. Demikian juga dalam perekrutan Anggota BPK dalam 10 tahun terakhir ini tidak pernah dilakukan penilaian makalah seperti menilai sikripsi atau disertasi.

Sesuai Tata tertib (Tatib) DPR pasal 207 yang berbunyi: 1. DPR memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD, 2. Pemilihan Anggota BPK dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang ditugasi Badan Musyawarah ( Bamus). Dan pasal 208: Pimpinan DPR memberitahukan rencana pemilihan anggota BPK  kepada Pimpinan DPD  disertai Dokumen kelengkapan persyaratan calon Anggota BPK sebagai bahan DPD memberikan pertimbangan.

Dalam UU No 15 Tahun 2016 tentang BPK, pasal 14 juga diatur pemilihan calon Anggota BPK. Namun, saat ini DPR RI melakukan penyaringan calon Anggota BPK dari 64 orang  yang mendaftar, 32 calon anggota BPK lolos dalam proses seleksi administrasi dan makalah.

Seyogianya, tambah Tom Pasaribu, ke 64 nama calon setelah diperiksa administrasinya lengkap langsung dikirimkan ke DPD untuk meminta pertimbangan, sesuai perundang-undangan dan Tatib DPR pasal 207 dan pasal 208 tersebut.

Dalam perekrutan Anggota BPK saat ini, menurut Tom Pasaribu, juga harus diwaspadai dengan sangat hati-hati, jangan sampai lembaga BPK disusupi yang tidak berazaskan Pancasila, Nasionalis, serta Bhineka Tunggal Ika.

"Jangan hanya karena kepentingan sesaat dan kepentingan kelompok, serta pribadi BPK hancur," katanya.

KP3-I juga mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk melakukan pemantauan dalam perekrutan anggota BPK  periode 2019-2024 yang penuh dengan kejanggalan dan diluar kelaziman ini, sebab patut diduga ada oknum yang merekayasa perekrutan Anggota BPK saat ini, begitu juga masyarakat luas dan para media, jangan kita biarkan lembaga BPK hancur.

KEYWORD :

Seleksi Anggota BPK Komisi XI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :