Jum'at, 26/04/2024 01:55 WIB

Sandi Korupsi Gubernur Kepri: Ikan, Kepiting, dan Daun

KPK mengungkap sejumlah sandi atau kode dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah sandi atau kode dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, sejumlah kode yang dipakai dalam komunikasi sejumlah pihak yang terjerat dalam kasus tersebut adalah "ikan", "kepiting", dan "daun". Sandi komunikasi itu guna menutupi tindak kejahatan korupsi.

"Tim mendengar penggunaan kata “ikan” sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana “penukaran ikan” dalam komunikasi tersebut. Selain itu terkadang digunakan kata “Daun”," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jumat (12/7).

Kata Febri, saat tim penindakan KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting.

"KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan Informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Febri.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau.

Keempatnya yakni, Gubernur Kepri Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; serta pihak swasta, Abu Bakar.‎ Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.

Nurdin diduga menerina suap sebesar 11.000 ribu dollar Singapura dan Rp 45 juta dari Abu Bakar. Suap tersebut guna memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam yang diajukannya ke Pemprov Batam. Abu Bakar berencana membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar

Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budio disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Yindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a
atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Gubernur Kepri KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :