Kamis, 25/04/2024 21:12 WIB

KPK Rampungkan Suap Garuda Indonesia Awal Agustus

KPK akan segera merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, kasus yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo ini akan dilimpahkan ke pengadilan pada awal Agustus.

"Kita akan beberapa kali gelar perkara, itu akan usahakan kalau paling tidak awal Agustus penyidikannya udah selesai," kata Basaria, di Gedung KPK, Kamis (11/7) malam.

Kata Basaria, penyidik KPK menemukan adanya aliran dana suap baru yang mengalir antar lintas negara melalui sejumlah rekening. Dimana, temuan itu menjadi bukti tambahan bagi penyidik untuk merampungkan berkas penyidikan.

Berdasarkan informasi awal, rekening itu milik mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. "Sementara masih miliknya sendiri (Emirsyah Satar) dan sementara masih di Singapura," terangnya.

Namun, Basaria tak memerinci soal temuan transaksi tersebut. Dia juga menolak menyebut total transaksi dari rekening milik Emirsyah itu. "Masih proses, saya belum bisa jawab," katanya.

Diketahui, Emirsyah dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, hingga saat ini KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus dugaan suap di PT Garuda. Penyidik bahkan belum menahan kedua tersangka tersebut.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.

Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT GarudaIndonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp8,5 miliar. Kuat dugaan uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Garuda Indonesia KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :