Rabu, 24/04/2024 23:01 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka

KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers penetapan Gubernur Kepri sebagai tersangka

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar selaku pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Basaria, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).

Kata Basaria, Nurdin disuga menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edi dalam beberapa kali kesempatan. Adapun rinciannya adalah, pada 30 Mei 2019 sebesar 5000 Dollar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 izin prinsip reklamasi diterbitkan untuk luas area sebesar 10.2 hektar.

Kemudian, Abu Bakat kembali menyerahkan uang sebesar 6000 Dollar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri pada tanggal 10 Juli 2019.

Atas perbuatannya, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak diduga pemberi, ABK dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :