Jum'at, 26/04/2024 04:50 WIB

KPK Cecar Bupati Meranti Soal Aliran Suap DAK untuk Bowo Sidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir terkait aliran suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.

Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir terkait aliran suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.

Usai menjelani pemeriksaan, Irwan mengaku dicecar soal dugaan aliran suap yang berkaitan dengan dana alokasi khusus (DAK) yang merupakan salah satu sumber suap Bowo Sidik.

"Sudah menjawab semua informasi yang dibutuhkan penyidik dan saya sudah menyerahkan dokumen (DAK) yang diperlukan," kata Irwan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).

Irwan enggan menjawab secara rinci soal proses pengajuan DAK Kepulauan Meranti. Irwan mengaku saat itu tengah menjalani masa kampanye pemilihan bupati.

"Saya enggak tau, waktu itu sih saya sedang tidak menjabat bupati, jadi waktu itu saya sudah habis masa jabatan, saya lagi kampanye waktu itu makanya akhirnya saya enggak tahu kalau soal itu," ujarnya.

Dalam mengusut dugaan aliran suap DAK ini, penyidik pernah memeriksa Anggota Komisi VII DPR Muhamad Nasir. Bahkan, tim KPK telah menggeledah ruang kerja adik dari Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin di parlemen.

Irwan mengamini mengenal Nasir secara pribadi. Namun, dia menampik pernah berkomunikasi dengan Nasir terkait pengurusan DAK tersebut. "Oh iya kalau itu (Muhamad Nasir) kenal, sama-sama dari Riau," pungkasnya.

Bowo bersama Indung dan Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya jasa angkut tersebut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK senilai Rp221 juta dan USD85.130.

Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :