Rabu, 24/04/2024 04:25 WIB

KPK Warning Adik Nazaruddin

KPK mengingatkan Muhajidin Nur Hasyim untuk hadir memenuhi pemeriksaan. Adik mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu dipanggil penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.

Ilustrasi Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Muhajidin Nur Hasyim untuk hadir memenuhi pemeriksaan. Adik mantan Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu dipanggil penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.

"Terhadap saksi Muhajidin Nur Hasyim yang sebelumnya tidak datang pada 5 Juli 2019, kami ingatkan agar yang bersangkutan untuk hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Juru Bicar KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7).

Hari ini penyidik memeriksa dua saksi untuk tersangka pejabat PT Inersia Indung. PT Inersia merupakan perusahaan milik Bowo Sidik. Indung disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Bowo Sidik untuk mengurus keperluan PT Inersia.

Dua saksi yang digarap penyidik itu yakni Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus, Direktorat Dana Perimbangan Kementerian Keuangan M Dafi dan Sekretaris Panitia Pengadaan Penyelengara Lelang Gula Kristal Rafinasi, Noviarina Purnami. Kedua saksi dicecar soal dugaan aliran suap ke pihak lain.

"Tim mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan aliran uang untuk penyelenggara negara lain dalam perkara ini," pungkas Febri.

Bowo Sidik bersama Indung dan Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya jasa angkut tersebut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK senilai Rp221 juta dan USD85.130.

Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :