Sabtu, 20/04/2024 19:35 WIB

Politikus Gerindra Diperiksa KPK Terkait Suap Bowo Sidik

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Fadhlullah terkait kasus yang menjerat Anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Fadhlullah terkait kasus yang menjerat Anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Fadhlullah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan anak buah Bowo Sidik yakni pejabat PT Inersia, Indung. PT Inersia merupakan perusahaan milik Bowo Sidik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/7).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lain yakni Bupati Kepulauan Merati, H. Irwan dan tiga dari unsur swasta bernama Serly Virgiola, Harmawan, dan Dipa Malik. Keterangan keempat saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Indung.

Bowo Sidik bersama Indung dan Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya jasa angkut tersebut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK senilai Rp221 juta dan USD85.130.

Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :