Jum'at, 19/04/2024 06:18 WIB

Baleg Setujui RUU Penanggulangan Bencana jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat Pleno Baleg DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana menjadi usul inisiatif DPR RI.

Rapat Pleno Baleg DPR yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas secara aklamasi menyetujui RUU tentang Penanggulangan Bencana menjadi usul inisiatif DPR

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana menjadi usul inisiatif DPR RI.

Persetujuan dicapai setelah perwakilan sepuluh fraksi di Baleg melakukan harmonisasi naskah RUU dilanjutkan penyampaian dukungannya atas penyusunan RUU tersebut, di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (2/7/2019).

Selaku Ketua Panitia Kerja (Panja), Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto menyampaikan RUU Penanggulangan Bencana sebagai pengganti UU Nomor 24 Tahun 2007 akan mengatur pola kordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana, sehingga diharapkan tidak ada lagi penanganan bencana yang masih bersifat sektoral dan terfragmentasi.

"Yang terpenting dari RUU ini adalah mencerminkan adanya pelayanan negara yang lebih sigap terhadap masyarakatnya. Jadi RUU ini mengharuskan kepada pemerintah atau badan penanggulangan nasional daerah untuk menetapkan status bencana selambatnya 3 x 24 jam," jelas Totok.

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, pemerintah daerah maupun pusat berhak melakukan penetapan status darurat bencana. Kendati demikian, status bencana dapat diubah mengikuti kebutuhan dan kategorinya.

"Misalnya, status bencana daerah nanti bisa diubah dengan tingkatan yang lebih tinggi jika terjadi eskalasi menjadi bencana nasional. Yang penting dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari, pemerintah harus menetapkan status bencana," sambungnya.

Selain itu, Panja juga mendorong pengalokasian anggaran dalam bentuk dana siap pakai untuk penanggulangan bencana paling sedikit 0,5 persen dari APBN atau APBD. "Artinya, dana itu terus ada di kas negara maupun pemerintah daerah," tandas Totok.

KEYWORD :

Warta DPR Baleg DPR Revisi UU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :