Sabtu, 20/04/2024 21:12 WIB

Komisi I: Pemerintah Mau Cepat, Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Diserahkan

Komisi I DPR mengapresiasi inisiatif pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat akibat dari perkembangan teknologi komunikasi. Hanya saja, regulasi untuk melindungi data pribadi itu belum tuntas.

Anggota Komisi I DPR, Supiadin Aries Saputra

Jakarta, Jurnas.com - Komisi I DPR mengapresiasi inisiatif pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat akibat dari perkembangan teknologi komunikasi. Hanya saja, regulasi untuk melindungi data pribadi itu belum tuntas.

Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada DPR.

"Pemerintah maunya cepat, tetapi sampai hari ini belum diserahkan kepada DPR. Lalu, bagaimana mau cepat,” kata Supiadin, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/7).

Menurutnya, kalau proses di pemerintah sudah sampai di Sekretariat Negara (Setneg), tinggal menunggu surat presiden (surpres) untuk dikirim ke DPR. Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, setelah masuk ke parlemen, akan dibahas pada rapat pimpinan DPR. Setelah itu, dibahas lagi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan pimpinan DPR.

Jika rapat Bamus setuju, kata Supiadin, maka selanjutnya dibawa ke dalam rapat paripurna DPR. Dalam rapat paripurna,  akan dilihat apakah fraksi menyetujui atau tidak. Kalau disetujui, maka pimpinan DPR memutuskan menunjuk komisi yang melakukan pembahasan bersama pemerintah.

"Komisi yang ditunjuk akan membentuk panitia khusus, panitia kerja, tim perumus dan sebagainya. Pansus meminta fraksi membuat daftar inventarisir masalah (DIM)," terangnya.

Menurut Supiadin, jika setiap pasal dan bab dimasukkan dalam DIM, maka pembahasan akan memakan waktu yang lama. “Bahas satu DIM saja di satu fraksi bisa dua sampai tiga hari. Jadi, hitung saja. Di level pansus saja cukup lama," ujarnya.

Karena itu, mantan Panglima Kodam Iskandar Muda itu tidak terlalu optimistis RUU Perlindungan Data Pribadi akan dituntaskan tahun ini, mengingat masa kerja DPR tinggal tiga bulan lagi.

“Kecuali mereka mau gunakan (yang sudah ada), kan masih ada inkumben, masih bisa, tinggal sikap-sikap fraksi,” tegasnya.

Supiadin menambahkan, secara substansi dia setuju dengan pemerintah yang ingin melindungi semua data pribadi masyarakat. Sebab, lanjut Supiadin, persoalan data pribadi masyarakat ini bisa menjadi tindak kejahatan kalau disalahgunakan.

"Karena kalau bocor dan data pribadi keluar berbahaya karena bisa disalahgunakan. Misalnya, pencurian data, pembobolan kartu kredit, tabungan, dan lainnya,”  ungkap Supiadin.

Sebelumnya, Ketua DPR  Bambang Soesatyo meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menyampaikan draf  RUU Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademik (NA) kepada DPR untuk segera dibahas bersama.

“Ini mengingat DPR hanya memiliki siswa waktu hingga September pada periode (2014-2019) ini,” kata Bambang, Rabu (3/6).

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :