Kamis, 25/04/2024 03:11 WIB

Kasus RJ Lino, KPK Periksa Pejabat Pelindo II Pelabuhan Pontianak

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Cabang Pelabuhan Pontianak PT Pelindo II (Persero), Adi Sugiri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.

Pansus DPR menemukan adanya pelanggaran hukum dalam perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap General Manager Cabang Pelabuhan Pontianak PT Pelindo II (Persero), Adi Sugiri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun anggaran 2010.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK menggarap Adi Sugiri untuk melengkapi berkas perkara RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino)," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/7).

Selain pejabat Pelabuhan Pontianak, penyidik KPK juga memanggil satu pegawai PT Brata Indonesia, Gossy Earyanto. Dia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan RJ Lino.

Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015 silam. Namun pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung. Bahkan, penyidik belum menahan RJLino. RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Pelindo II RJ Lino KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :