Sabtu, 20/04/2024 02:45 WIB

Komisi VII Minta Figur Anggota DEN Kuasai EBT

Dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap figur calon anggota DEN, Komisi VII DPR sempat mengemukakan pertanyaan seputar dampak yang mungkin terjadi dari penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Anggota Komisi VII DPR, Andi Yuliani Paris

Jakarta, Jurnas.com - Dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap figur calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Komisi VII DPR sempat mengemukakan pertanyaan seputar dampak yang mungkin terjadi dari penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Komisi yang membidangi masalah energi itu menyebut bahwa penerapan energi nuklir di Indonesia saat ini memang patut untuk diperhitungkan oleh pemerintah, namun dengan catatan tidak boleh gegabah dan salah dalam pelaksanaannya.

Calon Anggota DEN yang sedang menjalani fit and proper test diharapkan bisa memberikan keyakinan kepada Komisi VII DPR RI mengenai sisi keamanan dari penggunaan energi nuklir tersebut.

Hal itu dirasa penting karena kedepannya Indonesia dituntut untuk bisa menggunakan energi yang bersih dan ramah lingkungan. Penggunaan energi batubara nantinya mungkin akan ditinggalkan, karena dampak polusi yang ditimbulkannya cukup tinggi.

Komisi VII DPR juga ingin memastikan bahwa calon anggota DEN yang terpilih benar-benar menguasai tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia dan mereka bisa bersinergi dengan latar belakang keilmuan yang dimilikinya.

Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris mengatakan, tugas DEN ada empat, diantaranya adalah merancang dan merusmuskan kebijakan energi nasional. Terkait hal tersebut Andi Yuliani menanyakan kepada calon anggota DEN tentang skema rencana umum energi nasional pada saat ini. Apa saja yang bisa dan tidak bisa terlaksana, dan apakah substansinya sudah fisioner untuk masa depan.

“Tugas DEN lainnya adalah menerapkan langkah-langkah penanggulangan krisis darurat energi, skenario apa yang DEN usulkan jika terjadi krisis dan darurat energi. Terhadap tugas Den lainnya yaitu mengawasi pelaksanaan kegiatan energi yang bersifat lintas sektoral, bagaimana DEN melaksanakan pengawasan terhadap hal tersebut,” ujar Andi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Nawafie Saleh mempertanyakan tentang kendala yang dihadapi pemerintah dalam menjalankan program listrik 35 ribu mega watt yang sampai saat ini masih belum mencapai jumlah yang diharapkan.

Sementara itu, salah seorang calon anggota DEN Agus Puji Prasetyono mengatakan, ada tiga pilihan yang bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Geothermal, dan nuklir.

"Bila dilihat dari sisi geografis, pembangunan PLTA akan terkendala karena adanya konsesi-konsesi lahan dan masalah lingkungan hidup. Sementara untuk Geothermal, Indonesia berada dikawasan ring of fire, namun itu beresiko ketika terjadi gempa bumi. Sedangkan PLTN lebih dimungkinkan untuk dilaksanakan karena bisa ditempatkan dimana saja,” terang Agus.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :