Jum'at, 26/04/2024 06:23 WIB

ICMI Minta Tak Ada Lagi Perang Udara Pasca-Putusan MK

ICMI berharap kedua kubu pendukung capres jangan saling mengolok-olok, menuding tanpa argumentasi dan menyebarkan hoaks pasca-putusan MK.

Peserta aksi massa kawal putusan MK mulai berdatangan. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengimbau pendukung capres 01 dan 02 menghentikan pertikaian di udara alias media sosial pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, melalui siaran pers yang diterima Jurnas.com, Kamis (27/6).

Diketahui, Majelis Hakim MK berencana membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum 2019 pada tanggal 27 Juni.

Jadwal itu lebih cepat satu hari dari waktu sebelumnya yaitu tanggal 28 Juni 2019. Hal itu disebabkan telah rampungnya rapat permusyawaratan Majelis Hakim MK dan merasa siap untuk dibacakan.

"Jika Hakim MK telah memutuskan perselisihan Pilpres 2019, sudah jangan ribut-ribut lagi di media sosial. Semua saling dukung untuk Indonesia," ujar Jimly.

Jimly mengatakan, kedua kubu pendukung capres jangan saling mengolok-olok, menuding tanpa argumentasi dan menyebarkan hoaks pasca-putusan MK.

"Kita sudah bising lah dengan begitu. Masa seperti itu ingin terus dipelihara sejak lima tahun lalu di media sosial. Jadinya membuat saling berkonflik satu dengan lainnya," ucap Jimly.

Jimly berharap, justru media sosial antar-kedua pendukung capres jadi wadah merekatkan lagi silaturahmi kebangsaan. Ada saling merangkul dan mengajak sinergi meskipun beda kepentingan untuk kemaslahatan Indonesia.

Sebelumnya, kubu capres-cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melalui tim hukumnya secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK pada tanggal 23 Mei 2019.

Dalam permohanan gugatannya ke MK, kubu capres-cawapres 02 menyampaikan beberapa dalil gugatan. Salah satunya adalah adanya indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan kubu capres petahana. 

KEYWORD :

Putusan Sidang Sidang Pleno Putusan MK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :