Jum'at, 26/04/2024 05:10 WIB

Peringati HANI 2019, Kemenhub Ajak Insan Transportasi Jauhi Narkoba

Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional dicanangkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Logo HANI 2019

 

Jakarta, Jurnas.com– Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2019, Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat. Kuususnya yang bergerak di bidang transportasi untuk menjauhi segala bentuk narkoba dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam kegiatan bertransportasi.

“Penyalahgunaan Narkoba Awal Dari Malapetaka, Say No To Drugs for Transportations Safety”, adalah tagline yang diusung Kementerian Perhubungan yang menjadi pesan utama kampanye anti narkoba. Pesan tersebut menekankan bahwa begitu berbahayanya efek narkoba bagi manusia sehingga harus dijauhi. Begitu pun dalam kegiatan bertransportasi, jangan sekali-kali kita menggunakan narkoba agar tercipta keselamatan transportasi.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha, imbauan tersebut merupakan pesan kampanye anti narkoba yang tengah gencar diserukan oleh Kemenhub melalui website, media massa dan media sosial, termasuk yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peruhubungan Laut.

“Selain memanfaatkan berbagai saluran media untuk berkampanye, kami juga melakukan sosialisasi informasi tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bentuk sosialisasi tersebut bisa melalui kegiatan seminar, advokasi, rapat dinas, training atau apel harian,” ujar, Arif di Jakarta, hari ini (26/6).

Arif menambahkan, Ditjen Hubla juga secara rutin melakukan tes urine kepada ASN Ditjen Perhubungan Laut baik pegawai di kantor pusat maupun di UPT daerah, yang dilakukan oleh Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Dalam mendukung kampanye anti narkoba, saat ini telah terbentuk Satgas Anti Narkoba di 9 unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan,” imbuhnya.

Selain itu, Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada seluruh UPT untuk membentuk komunitas/pemberdayaan masyarakat anti narkoba di lingkungan Kementerian Perhubungan serta peningkatan pengawasan lalu lintas orang dan barang dari dan ke Indonesia.

“Upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut merupakan langkah nyata atas tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Tahun 2018-2019 sekaligus dalam rangka monitoring dan evaluasi capaian aksi P4GNPN di lingkungan Kementerian Perhubungan,” jelas Arif.

Sejarah mencatat, penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional atau Hani dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988. Adapun peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2019 yang mengangkat tema “Listen First” ini merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus sebagai gerakan perlawanan terhadap bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia.

 

KEYWORD :

HANI 2019 narkoba




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :