Sabtu, 20/04/2024 13:17 WIB

Kasus e-KTP, KPK Dalami Penganggaran dari Tiga Politikus Golkar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga politikus Partai Golkar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Ilustrasi Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga politikus Partai Golkar sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Tiga Politikus Golkar yang digarap KPK adalah, Chairuman Harahap, Agun Gunanjar Sudarsa, dan Melchias Marcus Mekeng.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik KPK mengkorek keterangan dari ketiga mantan anggota DPR tersebut terkait proses penganggaran proyek e-KTP. Diketahui, ketiganya pernah te‎rlibat dalam proses penganggaran proyek e-KTP tahun 2011-2012 di DPR.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penganggaran proyek KTP elektronik di DPR," kata Yuyuk, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6).

Sedianya, ketiga Politikus Golkar tersebut digali keterangannya untuk tersangka Markus Nari.‎ Ketiganya sendiri diketahui sudah sering bolak-balik dipanggil oleh tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto yang sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Chairuman sendiri merupakan mantan Ketua Komisi II DPR saat proyek e-KTP ini berlangsung. Sementara Mekeng merupakan Ketua Fraksi Golkar pada saat ini. Sedangkan Agun Gunandjar, merupakan Anggota Komisi XI.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

KEYWORD :

Kasus e-KTP Markus Nari Politikus Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :